Evaluasi Kinerja MK 2015, Perkara PUU Masih Dominan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Evaluasi Kinerja MK 2015, Perkara PUU Masih Dominan

Arief Hidayat, Ketua MK (kedua kiri) saat konfrensi pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12). (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat selama tahun 2015, registrasi Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) masih yang tertinggi.

Berdasarkan keterangan Ketua MK Arief Hidayat, dari hasil registrasi perkara, PUU cenderung mengalami peningkatan yang fluktuatif dari tahun ke tahun.

"Kenaikan signifikan terjadi dalam empat tahun terakhir, jika 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 23-86 perkara, pada tahun 2012-2015 meningkat tajam. 2012 sekira 118 PUU dan 2015 hingga 140 perkara," ungkapnya di sela konfrensi pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).

Lebih lanjut, selama keberadaan MK kurun waktu 2003-2015, total perkara PUU yang ditangani MK sebanyak 921 perkara dan telah diputus sekira 858 perkara.

"Rinciannya, sebanyak 203 perkara dikabulkan, 297 perkara ditolak, 251 perkara tidak diterima, 13 perkara gugur, 89 perkara ditarik kembali, dan 5 perkara MK menyatakan tidak berwenang, dan sekira 63 perkara PUU masih dilanjutkan proses pemeriksaan pada 2016," kata Arief.

Sementara pada 2015, ada sebanyak 76 UU yang diujikan ke MK, tiga di antaranya dinilai memiliki frekuensi pengujian yang cukup tinggi.

Yaitu pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Diuji sebanyak 31 kali.

Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Diuji 12 kali.

Dan ketiga, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA). Diuji 6 kali. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Sepanjang 2015, MK Tangani 221 Perkara
  2. Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014
  3. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  4. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  5. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan