Sepanjang 2015, MK Tangani 221 Perkara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Sepanjang 2015, MK Tangani 221 Perkara

Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis kinerja akhir tahun 2015, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12). Diketahui, sepanjang tahun 2015 MK menangani sekira 221 perkara yang sebagian besar merupakan perkara pengujian undang-undang.

Berdasarkan keterangan Ketua MK Arief Hidayat, sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian UU dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

"MK menerima sekira 140 perkara pengujian UU dan satu perkara terkait SKLN," ungkapnya kepada awak media, saat konfrensi pers di Gedung MK.

Selain itu, selama 2015, MK juga mencatat sekira 80 perkara ditindaklanjuti pada tahun yang sama. Jadi, total perkara yang ditangani selama 2015 sebanyak 221 perkara.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan dari jumlah perkara tersebut, MK telah memutuskan sekira 158 perkara dengan rincian 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 16 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 2 perkara tidak berwenang, dan sekira 63 perkara masih dalam proses yang akan dilanjutkan pada tahun 2016.

Ia menambahkan, dari sejumlah perkara yang dikabulkan MK pada 2015, ada sejumlah UU yang dinilainya menyita perhatian publik yaitu UU tentang Sumber Daya Air.

"Putusan nomor 85/PUU-XI/2013, di mana MK membatalkan seluruh UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)," tuntasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014
  2. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  3. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  4. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
  5. Akil Mochtar Pernah Mau Bunuh Muhtar Effendi
#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan