Empat Kali Sudah Berkas Kasus Jessica Dikembalikan Kejati DKI Jakarta
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin prosesnya masih panjang (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Berkas kasus Jessica Kumala Wongso rupanya masih butuh waktu panjang sebelum ke tahap persidangan. Hari ini Selasa (17/5) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut sudah terjadi untuk keempat kalinya. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya karena kurangnya alat bukti.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5).
Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang menekankan persoalan alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan pihaknya tidak mau berandai-andai. Penyidik Polda Metro Jaya diharapkan bisa melengkapi alat bukti agar kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin segeera disidangkan.
"Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," ujarnya.
Dari penyidik Polda Metro Jaya sendiri terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti guna menemukan bukti tambahan. Sudung Situmorang mengakui bahwa pihak sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," katanya.
Jika sampai tanggal 28 Mei nanti berkas Jessica Kumala Wongso belum juga lengkap, maka Jessica akan dibebaskan dari masa penahanannya. Jessica sudah ditahan pihak kepolisiain sejak 30 Januari lalu. Apabila masa penahananan Jessica lebih dari 120 hari dengan sendirinya tersangka penaruh racun sianida ke kopi milik Wayan Mirna Salihin itu bebas demi hukum.
BACA JUGA:
- Masa Penahanan Jessica Kumala Wongso Diperpanjang 30 Hari Lagi
- Terungkap, Foto Selfie dan Percakapan Whatsapp Mirna dan Jessica
- Dugaan Kepribadian Ganda Jessica Jadi Tambahan Alat Bukti
- Kasus Mirna, Kapolda: Berani Tetapkan Tersangka Berarti Ada Bukti Kuat
- Arif Soemarko: Pelaku Pembunuh Mirna Harus Dihukum Seberat-beratnya
Bagikan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72