Arif Soemarko: Pelaku Pembunuh Mirna Harus Dihukum Seberat-beratnya
Mirna dan Arif
MerahPutih Megapolitan - Usai di garap penyidik Polda Metro Jaya, Suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arif Soemarko, meminta pelaku pembunuh istrinya, harus dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukan.
Kegeraman itu nampak pada Arif, usai digarap penyidik polda Metro Jaya. Kala itu, guna melengkapi data yang dimiliki pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Meski begitu, pria yang mengenakan kaca mata tersebut, enggan membeberkan apa materi yang tengah diperiksa oleh penyidik dalam perkara kasus yang telah meregangkan nyawa istri tercintanya, Wayan Mirna Salihin, usai menenggak kopi vietnamese bersama dua sahabatnya, di Restorant Mal Olivier Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu.
"Ga, itu materi pemeriksaan ga bisa dibeberkan, tadi hanya pemeriksaan tambahan saja," ujar Arif, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Sementara itu, hal tersebut juga diutarakan oleh adik Mirna, Sendy. "Jessica harus dihukum seberat-beratnya, dia adalah pembohong terkait kasus pembunuhan Mirna," ujar Sendy, saat bertandang ke kantor pimpinan Irjen Pol Tito Karnavian, Rabu, (3/2).
Untuk diketahui, saat istrinya Mirna bertemu Jessica di Restorant Mall Olivier tersebut, Arif sempat mengantar Mirna. Namun Arif tak bergabung bersama kedua teman istrinya, Jessica dan Hani, lantaran ia lebih memilih untuk berbelanja.
Sebelum meninggal, Mirna sempat mengalami jejang-kejang, yang akhirnya meregang nyawa di salah satu rumah sakit, Abdi Waluyo Jakarta Pusat pada Rabu, (6/1) lalu. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus