Kasus Mirna, Kapolda: Berani Tetapkan Tersangka Berarti Ada Bukti Kuat

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 05 Februari 2016
Kasus Mirna, Kapolda: Berani Tetapkan Tersangka Berarti Ada Bukti Kuat

Kapolda Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak ingin gegabah dalam mengungkap kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) sesuai menyeruput kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (6/1) lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian berharap dapat menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. 

"Harapan kami untuk menjerat tersangka dengan hukuman maksimal semoga dapat terwujud,'' kata Tito seusai latihan penanggulangan teroris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Tito menambahkan saat ini penyidik berusaha memperkuat alat bukti. Selain itu, meyakinkan jaksa agar berkas perkara segera P21. Tito yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Sehingga pihaknya berani dalam mengambil keputusan menjadikan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Mirna.

"Tim penyidik sudah berani menahan tersangka berarti alat bukti sudah lengkap, hanya tinggal disempurnakan,'' ujarnya. 

Perwira tinggi bintang dua ini berjanji, anak buahnya akan all out membantu Jaksa selama persidangan. Lantaran itu, kewajiban polisi bukan hanya menyelesaikan berkas hingga P21, namun dalam menyelesaikan kasus ini sampai tersangka dijatuhi vonis. (gms) 

BACA JUGA:

  1. Arif Soemarko: Pelaku Pembunuh Mirna Harus Dihukum Seberat-beratnya
  2. Dugaan Kepribadian Ganda Jessica Jadi Tambahan Alat Bukti
  3. Polisi Dalami Percakapan Jessica dengan Mirna via WhatsApp
  4. Jessica: "Om Mirna Meninggal, Cantik Yah"
  5. Aneh, Jessica Sempat Minta Dicium Mirna
#Kapolda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Es Kopi Vietnam #Irjen Tito Karnavian #Jessica Kumala Wongso #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan