Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 Juli 2016
Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas

Ilustrasi Hukuman Mati dengan Cara Ditembak (Screenshoot YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Kejakasaan Agung telah mengeksekusi mati empat orang narapidana kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7).

Keempat terpidana mati yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Pihak Kejagung menilai pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut karena perbuatan terpidana termasuk masif dalam mengedarkan narkoba.

Sebelumnya, eksekusi mati akan dilakukan terhadap 14 orang narapidana. Namun, pemerintah menangguhkan 10 lainnya dengan alasan mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis.  Jaksa Agung, H.M Prasetyo belum merinci detail alasan penagguhan eksekusi mati tersebut.

"Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat (29/7).

Adapun 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya sebagai berikut,

1. Ozias Sibanda (WN Zimbabwe)

2. Obina Nwajagu (WN Nigeria)

3. Eugene Ape (WN Nigeria)

4. Fredderikk Luttar (WN Zimbabwe)

5. Agus Hadi (WNI)

6. Pujo Lestari (WNI)

7. Zulfiqar Ali (WN Pakistan)

8. Gurdip Singh (WN India)

9. Merri Utami (WNI)

10. Okonkwo Nongso Kingsley (WN Nigeria)

BACA JUGA:

  1. Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
  2. Putra Terpidana Mati Narkoba Minta Kaesang Bujuk Jokowi Ampuni Ibunya
  3. Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
  4. Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II
  5. Tulis Surat Buat Jokowi, Anggun C Sasmi Dihujat Fans

 

#Kejaksaan Agung #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan