Polisi Selidiki Oknum TNI Jadi Beking Pengedar Narkoba Matraman


Pengamanan yang dilakukan oleh polisi di Matraman, Jakarta Timur, pertengahan tahun lalu. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Sejumlah warga Kampung Berlan, Matraman menyebutkan ada indikasi beking atau dukungan oknum tertentu terkait peredaran narkoba di komplek tentara tersebut. Ihwal tersebut, nampak terlihat membuat kesulitan yang dialami oleh aparat kepolisan guna membongkar jaringan yang dikenal dengan sebutan "Kampung Ambon" kedua ini.
"Kalau soal beking oknum (TNI), itu perlu penyidikan ya. Kalau misalnya ada ya harus dikoordinasi dengan Polisi Militer," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Masih kata Eko, jika nantinya ditemukan indikasi adanya beking oknum tentara dalam melindungi pengedar narkoba, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak TNI. Sebab, ia mengaku belum menemukan adanya informasi soal kegiatan peredaran narkoba di Berlan yang melibatkan aparat.
"Anggota masih bekerja di lapangan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan anggota Polsek Senen menggerebek sebuah rumah milik bandar narkoba di Komplek Berlan, Jakarta Timur, Senin (18/1). Dalam kejadian itu, seorang tersangka memprovokasi warga, dan warga melakukan penyerangan kepada petugas. Akibatnya seorang informan berinisial NY serta Bripka Taufik Hidayat menceburkan diri ke Sungai Ciliwung, dan keduanya ditemukan tak bernyawa.
Untuk diketahui, hingga saat ini polisi sudah menetapkan lebih dari 20 tersangka baik dalam kasus pengeroyokan dan peredaran narkoba pada daerah tersembunyi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya

Rusak Parah Markas Polres Jakarta Timur, Banyak Kendaraan Hangus Terbabar

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
