DPR Pertanyakan Urgensi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Kereta Cepat
MerahPutih Bisnis - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Epyardi Asda mempertanyakan urgensi rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang akan menelan biaya sekira US$ 5,573 miliar.
Epyardi menilai pelaksanaan proyek pemerintah yang membutuhkan biaya pembangunan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) itu sebaiknya ditunda. Alasannya, saat ini kondisi perekonomian negara tengah melemah dan pemerintah dirasa perlu untuk membatasi penggunaan dolar.
"Apakah ini cukup urgensinya ? Disaat ekonomi kita sedang melemah Apakah adil pemerintah hanya memperhatikan jarak Jakarta-Bandung, padahal infrastrukturnya sudah cukup memadai," tegas Epyardi dalam sebuah diskusi publik bertema 'Dibalik Proyek Kereta Cepat', di Jakarta, Sabtu, (23/1).
Kata Epyardi, proyek moda transportasi kereta api cepat yang akan dikerjakan oleh kontraktor dari China itu terlalu dipaksakan. Sebab proyek yang menghabiskan dana triliunan rupiah itu peruntukannya salah sasaran.
"Padahal seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan pembangunan di wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan perbaikan infrastruktur. Seperti Sumatera, Papua, dan Kalimantan," tukasnya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak