DPR Pertanyakan Urgensi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Kereta Cepat
MerahPutih Bisnis - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Epyardi Asda mempertanyakan urgensi rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang akan menelan biaya sekira US$ 5,573 miliar.
Epyardi menilai pelaksanaan proyek pemerintah yang membutuhkan biaya pembangunan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) itu sebaiknya ditunda. Alasannya, saat ini kondisi perekonomian negara tengah melemah dan pemerintah dirasa perlu untuk membatasi penggunaan dolar.
"Apakah ini cukup urgensinya ? Disaat ekonomi kita sedang melemah Apakah adil pemerintah hanya memperhatikan jarak Jakarta-Bandung, padahal infrastrukturnya sudah cukup memadai," tegas Epyardi dalam sebuah diskusi publik bertema 'Dibalik Proyek Kereta Cepat', di Jakarta, Sabtu, (23/1).
Kata Epyardi, proyek moda transportasi kereta api cepat yang akan dikerjakan oleh kontraktor dari China itu terlalu dipaksakan. Sebab proyek yang menghabiskan dana triliunan rupiah itu peruntukannya salah sasaran.
"Padahal seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan pembangunan di wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan perbaikan infrastruktur. Seperti Sumatera, Papua, dan Kalimantan," tukasnya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu