DPR Minta Pemerintah Fokus dalam Penyusunan Undang-Undang
Jokowi-JK Buka Puasa Bersama ketua DPR (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih Nasional - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meminta pemerintah lebih fokus dalam merancang sebuah undang-undang yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2015.
"DPR bersama pemerintah perlu lebih berkonsentrasi terhadap pelaksanaan fungsi legilasi ini. Utamanya, untuk menyelesaikan Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dalam kurun waktu yang tersisa karena masih banyak tunggakan RUU yang garus segera diselesaikan," tuturnya dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (7/7).
Untuk diketahui, dalam rangka evaluasi Prolegnas, DPR melakukan penggantian dan penambahan beberapa RUU prioritas Tahun 2015. Sehingga, Prioritas Prolegnas 2015 menjadi 39 RUU.
DPR juga telah menetapkan 3 RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU tentang Tabungam Perumahan Rakyat, RUU tentang Penjaminan, dan RUU tentanh Larangan Minuman Beralkohol.
"Ketika RUU tersebut sudah disampaikan kepada presiden untuk mendapatkan respon dan selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR pada masa sidang yang akan datang," sambungnya.
Selain itu, ada enam RUU yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Jasa Kontruksi, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sementara itu, DPR sendiri telah menerima empat RUU usul pemerintah yaitu, RUU tentang Merek, RUU tentang KUHP, RUU tentang Paten, dan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"DPR melalui Bamus (Badan Musyawarah) sudah menetapkan alat kelengkapan DPR yang akan melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah. Keempat RUU tersebut akan dimulai pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," katanya.
Kendati demikian, DPR terus berupaya dalam menyelesaikan penyusuman beberapa RUU yang menjadi prioritas tahun 2015 ini. Hal tersebut telah dilakukan dengan baik melalui Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Kunker. (rfd)
Baca Juga:
Ketua DPR Prihatin Musibah Terus Melanda Indonesia
Hari ini DPR Gelar Rapat Paripurna Penutup
Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik