DPR Minta Pemerintah Fokus dalam Penyusunan Undang-Undang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Juli 2015
DPR Minta Pemerintah Fokus dalam Penyusunan Undang-Undang

Jokowi-JK Buka Puasa Bersama ketua DPR (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meminta pemerintah lebih fokus dalam merancang sebuah undang-undang yang menjadi prioritas Prolegnas Tahun 2015.

"DPR bersama pemerintah perlu lebih berkonsentrasi terhadap pelaksanaan fungsi legilasi ini. Utamanya, untuk menyelesaikan Prioritas Prolegnas Tahun 2015 dalam kurun waktu yang tersisa karena masih banyak tunggakan RUU yang garus segera diselesaikan," tuturnya dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (7/7).

Untuk diketahui, dalam rangka evaluasi Prolegnas, DPR melakukan penggantian dan penambahan beberapa RUU prioritas Tahun 2015. Sehingga, Prioritas Prolegnas 2015 menjadi 39 RUU.

DPR juga telah menetapkan 3 RUU usul inisiatif DPR yaitu RUU tentang Tabungam Perumahan Rakyat, RUU tentang Penjaminan, dan RUU tentanh Larangan Minuman Beralkohol.

"Ketika RUU tersebut sudah disampaikan kepada presiden untuk mendapatkan respon dan selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR pada masa sidang yang akan datang," sambungnya.

Selain itu, ada enam RUU yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Jasa Kontruksi, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sementara itu, DPR sendiri telah menerima empat RUU usul pemerintah yaitu, RUU tentang Merek, RUU tentang KUHP, RUU tentang Paten, dan RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"DPR melalui Bamus (Badan Musyawarah) sudah menetapkan alat kelengkapan DPR yang akan melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah. Keempat RUU tersebut akan dimulai pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," katanya.

Kendati demikian, DPR terus berupaya dalam menyelesaikan penyusuman beberapa RUU yang menjadi prioritas tahun 2015 ini. Hal tersebut telah dilakukan dengan baik melalui Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Kunker. (rfd)

 

Baca Juga:

Ketua DPR Prihatin Musibah Terus Melanda Indonesia

Hari ini DPR Gelar Rapat Paripurna Penutup

Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

 

 

 

#Pemerintah RI #Fungsi Legislasi #Rancangan Undang-Undang #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan