DPR Minta Komnas HAM Tidak Libatkan AS dalam Penuntasan Peristiwa 65

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 16 Maret 2016
DPR Minta Komnas HAM Tidak Libatkan AS dalam Penuntasan Peristiwa 65

Komnas HAM (MP/Yohanes Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tahun 1965 sebaiknya tidak melibatkan negara asing, termasuk Amerika Serikat. Sebab, tidak menutup kemungkinan pengusutan tragedi berdarah itu justru bisa menjadi pintu masuk bagi negara asing untuk memuluskan kepentingannya di Indonesia.

“Mengundang campur tangan asing masuk ikut menyelesaikan persoalan bangsa sendiri dapat memperkeruh suasana, karena Amerika sendiri bisa jadi punya agenda khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangan pers tertulis, Rabu (16/3).

TB Hasanuddin meyakini, pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi 50 tahun silam masih bisa diselesaikan di internal.

“Masalah domestik sebaiknya diselesaikan oleh bangsa sendiri dengan cara Indonesia,” imbau mantan Sekretaris Militer ini.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempertimbangkan kembali keinginannya yang akan meminta bantuan kepada Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama untuk ikut menyelesaikan “peristiwa 1965”.

Lebih baik, lanjut TB Hasanuddin, Komnas HAM menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut dengan cara musyawarah.

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM berencana akan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai pertumpahan darah 50 tahun lalu itu. Lembaga ini meminta deklasifikasi dokumen-dokumen rahasia AS yang dapat memberikan titik terang mengenai bagaimana pembunuhan itu direncanakan dan sejauh mana Amerika Serikat bekerjasama dengan militer Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, bertemu dengan para pejabat Departemen Luar Negeri AS pekan lalu dan telah membuat permintaan resmi untuk Obama bahwa pengeluaran dokumen-dokumen dari CIA, Badan Intelijen Pertahanan dan badan-badan lain akan membantu “mendorong pemerintah Indonesia untuk menggandakan upaya-upayanya untuk mengungkap kebenaran” dan mendorong rekonsiliasi.

“Kami perlu AS untuk segera merilis dokumen-dokumen tersebut untuk membantu upaya-upaya kami,” ujar Nurkhoiron dalam sebuah wawancara. Ia mengatakan saat Obama tidak menjabat lagi tahun depan, momentum untuk tindakan AS bisa hilang.

BACA JUGA

  1. Komisi V DPR: Perpres 107 Tahun 2015 Banyak Dilanggar
  2. Muhammadiyah: Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Masalah
  3. Said Iqbal: Penutupan Panasonic dan Toshiba Diduga Terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  4. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam
  5. DPR Pertanyakan Urgensi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
#Komnas HAM #DPR #TB Hasanudin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan