DPR: Kasus Risma Ada Unsur Politik

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 24 Oktober 2015
DPR: Kasus Risma Ada Unsur Politik

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir di Kongres IV PDI Perjuangan ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Kabar mengejutkan kembali hadir dari Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya terancam gagal bertarung dalam pemilihan Walikota Surabaya. Kali ini Polisi Daerah Jawa Timur menetapkan Risma sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muslim Ayub merasa ada kejanggalan. Ayub menilai ditetapkannya Risma ada unsur kental beraroma politik. Sebab penetapannya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan Desember mendatang.

"Soal Risma ini kami sudah ada rapat antara komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh mentersangkakan seseorang sebelum pemilu, jadi bisa saja ini ada unsur politik," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

Ayub mengungkapkan pihaknya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah sepakat bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu dapat mencoreng nama baik seseorang dan mempengaruhi kepercayaan publik.

"Sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh mentersangkakan,katanya bulan mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang, diangkat lagi, Pernyataan dari kapolri kan di SP3 kan," pungkasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.

Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(Rfd)

Baca Juga:

  1. Kapolri Bantah Tetapkan Risma Jadi Tersangka
  2. Beredar Kabar Risma Jadi Tersangka
  3. Risma: Pemerintah Jangan Buang-buang Dana Bangun Bandara
  4. Hadiri Seminar IBEX, Risma Promosi Keunggulan I Pad
  5. Pilwalkot Surabaya, Maia Siap Saingi Risma?
#Ratna Kharisma Adzana #Politik #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Jokowi mengungkap isi pertemuan dua jam dengan Prabowo di Kertanegara. Mereka membahas sepak bola, ekonomi, politik, hingga isu Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Bagikan