DPR: Kasus Risma Ada Unsur Politik

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 24 Oktober 2015
DPR: Kasus Risma Ada Unsur Politik

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir di Kongres IV PDI Perjuangan ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Kabar mengejutkan kembali hadir dari Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya terancam gagal bertarung dalam pemilihan Walikota Surabaya. Kali ini Polisi Daerah Jawa Timur menetapkan Risma sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muslim Ayub merasa ada kejanggalan. Ayub menilai ditetapkannya Risma ada unsur kental beraroma politik. Sebab penetapannya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan Desember mendatang.

"Soal Risma ini kami sudah ada rapat antara komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh mentersangkakan seseorang sebelum pemilu, jadi bisa saja ini ada unsur politik," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

Ayub mengungkapkan pihaknya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah sepakat bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu dapat mencoreng nama baik seseorang dan mempengaruhi kepercayaan publik.

"Sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh mentersangkakan,katanya bulan mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang, diangkat lagi, Pernyataan dari kapolri kan di SP3 kan," pungkasnya.

Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.

Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(Rfd)

Baca Juga:

  1. Kapolri Bantah Tetapkan Risma Jadi Tersangka
  2. Beredar Kabar Risma Jadi Tersangka
  3. Risma: Pemerintah Jangan Buang-buang Dana Bangun Bandara
  4. Hadiri Seminar IBEX, Risma Promosi Keunggulan I Pad
  5. Pilwalkot Surabaya, Maia Siap Saingi Risma?
#Ratna Kharisma Adzana #Politik #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Indonesia
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Holding yang benar-benar fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan sebagai alat politik ataupun birokrasi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik
Indonesia
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus
Indonesia
Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri
Setelah muktamar, akan diputuskan apakah partai berlambang Kabah ini menuju kepunahan atau sebaliknya menuju kebangkitan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri
Indonesia
Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'
Pemulihan KLB ini jangan dibebankan ke daerah. BGN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'
Indonesia
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan
Abdullah memastikan Komisi III DPR akan mengawasi proses hukum kasus-kasus kekerasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan
Berita Foto
Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria
Sejumlah aktivis dan petani menyampaikan paparan pada audiensi bersama Pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 24 September 2025
Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR
Aksi teaterikal pengunjuk rasa saat aksi peringatan Hari Tani Nasional di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 24 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Tani Nasional 2025 di Depan Gedung DPR
Indonesia
Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun
Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp 219,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Duit Pemda Ratusan Triliun Ngendap, Bikin Daya Beli Warga Turun
Bagikan