DPR: Kasus Risma Ada Unsur Politik
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir di Kongres IV PDI Perjuangan ANTARA FOTO/Andika Wahyu
MerahPutih Politik - Kabar mengejutkan kembali hadir dari Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya terancam gagal bertarung dalam pemilihan Walikota Surabaya. Kali ini Polisi Daerah Jawa Timur menetapkan Risma sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muslim Ayub merasa ada kejanggalan. Ayub menilai ditetapkannya Risma ada unsur kental beraroma politik. Sebab penetapannya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan Desember mendatang.
"Soal Risma ini kami sudah ada rapat antara komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh mentersangkakan seseorang sebelum pemilu, jadi bisa saja ini ada unsur politik," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Ayub mengungkapkan pihaknya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah sepakat bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sebelum masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu dapat mencoreng nama baik seseorang dan mempengaruhi kepercayaan publik.
"Sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh mentersangkakan,katanya bulan mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang, diangkat lagi, Pernyataan dari kapolri kan di SP3 kan," pungkasnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.
Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba