DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 November 2015
DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng

Spanduk besar sosialisasi Pilkada Serentak 2015 dipasang di kantor KPU, Jakarta. (Foto: Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melanggar kode etik dijatuhi sanksi dalam bentuk pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Informasi pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Arief Budiman, Anggota Komisioner KPU, di kantornya, Kamis (19/11).

"Akan menindaklanjuti putusan DKPP. Satu, KPU sudah mengeluarkan surat untuk memberhentikan sementara tiga komisioner untuk memberi peringatan dua komisioner. Kemudian KPU mengeluarkan surat mengambil alih pelaksanaan tahapan di Kalimantan Tengah sampai dengan terlaksananya putusan DKPP. Nah, putusan DKPP itu memerintahkan kita koreksi paslon (pasangan calon). Nah, kami juga akan melalukan koreksi paslon dan nanti malam kita akan rapat dengan sekretariat KPU Provinsi Kalteng untuk mengecek persiapan yang lain. Lalu kami akan tentukan apakah yang harus dilakukan dalam waktu dekat. Kemudian besok, kalau ini sudah terpenuhi semua dan bisa dijalankan dengan baik sudah ditata, kita besok akan aktifkan kembali KPU Provinsi Kalteng untuk melaksanakan dan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah," ujarnya.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalteng. Mereka adalah Ahmad Syari selaku ketua, Daan Rismon dan Septi Wawalma selaku anggota. Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sugianto Sabran-Habib Ismail, mengadu ke DKPP perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kalteng.

"Penonaktifannya sudah mulai tadi malam. Jadi sejak keluarnya putusan DKPP itu kita langsung jalankan. Sudah dinonaktifkan. Setelah dinonaktifkan, KPU melakukan pengambilalihan. Nah, dalam proses pengambilalihan ini KPU mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk melaksanakan perintah DKPP terkait dengan jumlah paslon itu. Nah besok, semua apa yang harus dilakukan sudah kita perintahkan. Kemudian KPU Provinsi Kalteng kita aturkan kembali untuk melaksanakan," ujarnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Papua Daerah Rentan Konflik Tertinggi pada Pilkada Serentak
  2. Pilkada di Papua Jadi Tolak Ukur Kesuksesan Pilkada Nasional
  3. Pilkada Serentak, JPPR Temukan Manipulasi Sumbangan Dana Kampanye
  4. Lagi, Narapidana Lolos Seleksi Pilkada
  5. Pilkada Tangsel, Surat Suara Layak Dan Tak Bermasalah
#DKPP #Pilkada Serentak #Komisioner KPU Arief Budiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan