DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng


Spanduk besar sosialisasi Pilkada Serentak 2015 dipasang di kantor KPU, Jakarta. (Foto: Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melanggar kode etik dijatuhi sanksi dalam bentuk pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Informasi pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Arief Budiman, Anggota Komisioner KPU, di kantornya, Kamis (19/11).
"Akan menindaklanjuti putusan DKPP. Satu, KPU sudah mengeluarkan surat untuk memberhentikan sementara tiga komisioner untuk memberi peringatan dua komisioner. Kemudian KPU mengeluarkan surat mengambil alih pelaksanaan tahapan di Kalimantan Tengah sampai dengan terlaksananya putusan DKPP. Nah, putusan DKPP itu memerintahkan kita koreksi paslon (pasangan calon). Nah, kami juga akan melalukan koreksi paslon dan nanti malam kita akan rapat dengan sekretariat KPU Provinsi Kalteng untuk mengecek persiapan yang lain. Lalu kami akan tentukan apakah yang harus dilakukan dalam waktu dekat. Kemudian besok, kalau ini sudah terpenuhi semua dan bisa dijalankan dengan baik sudah ditata, kita besok akan aktifkan kembali KPU Provinsi Kalteng untuk melaksanakan dan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah," ujarnya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalteng. Mereka adalah Ahmad Syari selaku ketua, Daan Rismon dan Septi Wawalma selaku anggota. Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sugianto Sabran-Habib Ismail, mengadu ke DKPP perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kalteng.
"Penonaktifannya sudah mulai tadi malam. Jadi sejak keluarnya putusan DKPP itu kita langsung jalankan. Sudah dinonaktifkan. Setelah dinonaktifkan, KPU melakukan pengambilalihan. Nah, dalam proses pengambilalihan ini KPU mengeluarkan beberapa kebijakan, termasuk melaksanakan perintah DKPP terkait dengan jumlah paslon itu. Nah besok, semua apa yang harus dilakukan sudah kita perintahkan. Kemudian KPU Provinsi Kalteng kita aturkan kembali untuk melaksanakan," ujarnya. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
