Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 23 November 2015
Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika (kedua kanan), menjadi narasumber dalam diskusi "Energi Kita" di Jakarta, Minggu (29/3). (Foto Antara/Fanny Octavianus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Divestasi (pelepasan) saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen masih menjadi polemik. Pasalnya, Freeport tetap ngotot ingin melakukan divestasi melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). 

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan divestasi ada ketentuannya di dalam Undang-Undang. Di dalam kontrak, divestasi bertujuan agar saham yang dimiliki oleh Indonesia meningkat.

"Kenapa meningkat? Supaya peran nasional di dalam perusahaan itu meningkat. Maka itu divestasi sudah diatur mekanismenya yaitu ditawarkan kepada pemerintah. Kalau pemerintah tidak mau ambil bisa ditawarkan kepada BUMN atau BUMD," kata Kardaya di Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Kardaya pelepasan saham melalui skema IPO tidak ada dasar hukumnya. 

"Nanti bikin masalah, karena segala sesuatunya harus berdasarkan ketentuan hukum. Kalau divestasi melalui skema IPO terus nanti dibeli oleh pihak asing ya nggak ketemu tujuannya," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini saham pemerintah di Freeport hanya 9,3 persen. Divestasi saham merupakan bagian dari kewajiban dari renegosiasi kontrak karya. Memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

PT Freeport Indonesia seharusnya menawarkan divestasi kepada pemerintah Indonesia dilakukan selambatnya 14 Oktober lalu. Jika tidak segera melakukan divestasi, PT Freeport terancam default. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tidak menetapkan batas akhir. Dalam hal ini pemerintah hanya bisa menegur pihak Freeport. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Divestasi Saham PT Freeport jadi Perdebatan Sengit Di DPR
  2. Polemik PT Freeport Pengalihan Isu Kewajiban Divestasi Saham
  3. PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
  4. Setya Novanto Bantah Catut Nama Jokowi dalam Kontrak PT Freeport
  5. PT Freeport Beberkan Kontribusi di Papua

 

 

 

#Papa Minta Saham #Divestasi Freeport #Kardaya Warnika
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan