Disomasi, PT BBI Masih Bungkam


Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)
MerahPutih Bisnis - Hingga kini kasus hukum yang dialami PT Mega Sakti Haq (MSH) dengan PT Boma Bisma Indra (BBI) dan PT Pertamina Balongan belum juga tuntas.
Pihak PT MSH sudah melayangkan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina. Tembusan somasi hingga Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. PT MSH nekat menempuh langkah hukum kepada kedua perusahaan plat merah milik negara lantaran merasa dirugikan.
Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh PT MSH, hingga kini PT BBI belum memberikan tanggapan atas hal tersebut.
M. Muhdiq Operation Director PT BBI saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan seluler juga tidak mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi kepada petinggi PT BBI hingga kini belum juga direspons. Saat redaksi mencoba menghubungi telepon kantor PT BBI yang beralamat di Jl. KHM Mansyur No,29 Surabaya, Jawa Timur juga tidak aa jawaban.
Sementara itu Syamsuri, Manager Project PT BBI saat dihubungi redaksi berkali-kali juga tidak memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi hingga kini belum direspons.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya PT MSH melayangkan somasi ke PT BBI karena merasa dirugikan.
Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah mengerjakan overhaul empat tangki di PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan kontrak kerja PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (BBI). Namun, pekerjaan PT MSH tidak diakui Pertamina Balongan.
"Sudah kita layangkan Somasi yang tembusannya ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ungkap Kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Roeslan menjelaskan somasi dilayangkan sebab PT MSH merasa ditipu dengan ulah PT BBI yang juga perusahaan milik negara. Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".
Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI.
"Saat ini kami masih tunggu jawaban dari PT BBI dan Pertamina," sambung Roeslan. (bhd)
BACA JUGA:
Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan
Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa
Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban

Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura

Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru

BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar

Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM

Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia

Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan

Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang

Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli

Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
