Disomasi, PT BBI Masih Bungkam
Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)
MerahPutih Bisnis - Hingga kini kasus hukum yang dialami PT Mega Sakti Haq (MSH) dengan PT Boma Bisma Indra (BBI) dan PT Pertamina Balongan belum juga tuntas.
Pihak PT MSH sudah melayangkan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina. Tembusan somasi hingga Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. PT MSH nekat menempuh langkah hukum kepada kedua perusahaan plat merah milik negara lantaran merasa dirugikan.
Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh PT MSH, hingga kini PT BBI belum memberikan tanggapan atas hal tersebut.
M. Muhdiq Operation Director PT BBI saat dihubungi Merahputih.com melalui sambungan seluler juga tidak mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi kepada petinggi PT BBI hingga kini belum juga direspons. Saat redaksi mencoba menghubungi telepon kantor PT BBI yang beralamat di Jl. KHM Mansyur No,29 Surabaya, Jawa Timur juga tidak aa jawaban.
Sementara itu Syamsuri, Manager Project PT BBI saat dihubungi redaksi berkali-kali juga tidak memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi hingga kini belum direspons.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya PT MSH melayangkan somasi ke PT BBI karena merasa dirugikan.
Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah mengerjakan overhaul empat tangki di PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan kontrak kerja PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (BBI). Namun, pekerjaan PT MSH tidak diakui Pertamina Balongan.
"Sudah kita layangkan Somasi yang tembusannya ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ungkap Kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Roeslan menjelaskan somasi dilayangkan sebab PT MSH merasa ditipu dengan ulah PT BBI yang juga perusahaan milik negara. Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".
Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI.
"Saat ini kami masih tunggu jawaban dari PT BBI dan Pertamina," sambung Roeslan. (bhd)
BACA JUGA:
Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan
Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa
Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Presiden Prabowo Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Sentil Dirut Pertamina jangan Korupsi
Prabowo Siap Resmikan Kilang Raksasa Pertamina di Balikpapan, Klaim Produksi BBM Dalam Negeri Lebih Efisien
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Venezuela Diserang AS, Pertamina Langsung Koordinasi dengan KBRI untuk Pastikan Keselamatan Aset Migas yang Terancam
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Tembus Jalur Terdampak Bencana, Pertamina Berhasil Pasok BBM ke 4 SPBU Bener Meriah Aceh
Pertamina Nenyiagakan 1.866 SPBU 24 Jam Selama Nataru, Konsumsi Bakal Naik Sampai 7.6 Persen