Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang
Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)
MerahPutih Bisnis - Polsek Balongan, Jawa Barat membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus hukum yang dialami oleh PT Mega Sakti Haq (MSH). Namun kasus hukum tersebut tidak merembet kepada PT Boma Bisma Indra (Persero).
Penyidik Polsek Balongan Aiptu Taslim menjelaskan saat itu dirinya menangani kasus hukum antara PT MSH dengan PT Bumi Putri Amanda (BPA). Pihak PT BPA saat itu menerima order dari PT MSH mengecat 4 tangki di Kilang Balongan. Total nilai pekerjaan sekitar Rp727.076.299. Namun demikian PT MSH hanya bisa membayar Rp450.000.000 kepada PT BPA.
"Jadi kapasitas PT BBI di sini kami panggil hanya sebagai saksi," kata Aiptu Taslim saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Di tepi lain, kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan menjelaskan, PT MSH tidak mampu membayar PT BPA karena PT MSH merugi sebagai buntut dari kisruh kontrak pekerjaan overhaul tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Kontrak kerja sama PT BBI dan PT MSH untuk overhaul tidak diakui oleh Pertamina.
Hal ini disebabkan PT MSH merasa ditipu mentah-mentah dengan ulah PT BBI dan Pertamina. Keduanya adalah sama-sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".
Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI. Oleh karena itu, pekerjaan dihentikan dan Pertamina ogah membayar klaim PT MSH yang diajukan lewat PT BBI.
"Sebagai langkah hukum kami sudah lakukan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina dengan tembusan ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ujar Roeslan.
Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375. Rincian kerugian sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan invoice tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662. (bhd)
Baca Juga:
Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan
Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa
Pemerintah Tunjuk Pertamina Sebagai Pimpro Pembangunan Kilang Baru
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Presiden Prabowo Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Sentil Dirut Pertamina jangan Korupsi
Prabowo Siap Resmikan Kilang Raksasa Pertamina di Balikpapan, Klaim Produksi BBM Dalam Negeri Lebih Efisien
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Venezuela Diserang AS, Pertamina Langsung Koordinasi dengan KBRI untuk Pastikan Keselamatan Aset Migas yang Terancam
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Tembus Jalur Terdampak Bencana, Pertamina Berhasil Pasok BBM ke 4 SPBU Bener Meriah Aceh
Pertamina Nenyiagakan 1.866 SPBU 24 Jam Selama Nataru, Konsumsi Bakal Naik Sampai 7.6 Persen