Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Agustus 2015
Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang

Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Polsek Balongan, Jawa Barat membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus hukum yang dialami oleh PT Mega Sakti Haq (MSH). Namun kasus hukum tersebut tidak merembet kepada PT Boma Bisma Indra (Persero).

Penyidik Polsek Balongan Aiptu Taslim menjelaskan saat itu dirinya menangani kasus hukum antara PT MSH dengan PT Bumi Putri Amanda (BPA). Pihak PT BPA saat itu menerima order dari PT MSH mengecat 4 tangki di Kilang Balongan. Total nilai pekerjaan sekitar Rp727.076.299. Namun demikian PT MSH hanya bisa membayar Rp450.000.000 kepada PT BPA.

"Jadi kapasitas PT BBI di sini kami panggil hanya sebagai saksi," kata Aiptu Taslim saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).

Di tepi lain, kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan menjelaskan, PT MSH tidak mampu membayar PT BPA karena PT MSH merugi sebagai buntut dari kisruh kontrak pekerjaan overhaul tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Kontrak kerja sama PT BBI dan PT MSH untuk overhaul tidak diakui oleh Pertamina.

Hal ini disebabkan PT MSH merasa ditipu mentah-mentah dengan ulah PT BBI dan Pertamina. Keduanya adalah sama-sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".

Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI. Oleh karena itu, pekerjaan dihentikan dan Pertamina ogah membayar klaim PT MSH yang diajukan lewat PT BBI.

"Sebagai langkah hukum kami sudah lakukan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina dengan tembusan ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ujar Roeslan.

Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375. Rincian kerugian sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan invoice tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662. (bhd)

Baca Juga:

Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan

Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa

Pemerintah Tunjuk Pertamina Sebagai Pimpro Pembangunan Kilang Baru

 

 

#Proyek Overhaul Tangki #Pertamina #PT Pertamina (Persero) Refinery Unit-VI Balongan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Sudah hampir satu dekade sejak groundbreaking, tapi kilang Tuban belum juga jalan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Indonesia
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia ialah negeri penghasil minyak yang aneh.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Pertamina memastikan seluruh produk, termasuk Pertalite, telah melalui proses quality control ketat di setiap tahap rantai pasok hingga SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Indonesia
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi isu negatif terkait campuran etanol dalam BBM yang kini banyak beredar di media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Indonesia
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Vivo sudah menyepakati untuk membeli base fuel dari Pertamina sebanyak 40 ribu barel (MB), dari 100 ribu barel yang sudah diimpor oleh perusahaan plat merah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Indonesia
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Eetanol umumnya digunakan sebagai campuran dengan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel pada beragam jenis mesin.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Indonesia
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Etanol telah digunakan di negara industri sebagai bahan bakar yang berdiri sendiri atau dicampurkan ke bensin untuk meningkatkan oktan sekaligus mereduksi emisi karbon.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Indonesia
Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang
Kejadian kebakaran kilang Dumai sudah beberapa kali terjadi, terakhir terjadi pada bulan April tahun 2023 lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang
Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Direktur Vivo Energy Indonesia sebut pembatalan terjadi karena ada beberapa hal teknis yang belum bisa dipenuhi oleh Pertamina.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Bagikan