Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan


Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)
MerahPutih Bisnis - Kontraktor rekanan Pertamina, PT Mega Sakti Haq (MSH) harus gigit jari. Pasalnya, pekerjaan mereka menggarap empat proyek overhaul tangki di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat terpaksa berhenti di tengah jalan.
Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah menggarap overhaul sedikitnya tiga (dua selesai dan satu unit baru mencapai 53%) dari pekerjaan overhaul empat tangki di kilang Balongan. Namun, pihak Pertamina menolak meneruskan kontrak kerja sama.
Berdasarkan kontrak kerja antara PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (Persero), jangka waktu pekerjaan 17 Mei 2013 hingga 24 Februari 2014. Adapun total nilai proyek sebesar Rp5,981 miliar.
Rahmatullah Roeslan yang juga kuasa hukum PT MSH menjelaskan banyak sekali terjadi penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan overhal tangki di PT Pertamina, di mana PT BBI adalah sebagai kontraktor utamanya.
"Setidaknya ada 8 kerugian yang dialami PT MSH," kata Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Dipaparkan, dalam kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301B/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain" namun dalam kenyataan PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar-benar telah mengalihkan pekerjaan kepada PT MSH. Pihak PT MSH tidak pernah tahu sebelumnya. Sementara, PT MSH bekerja berdasarkan surat subkontrak dari PT BBI.
Rahmatullah menambahkan lagi, ada keganjilan pula dari segi struktur organisasi proyek, beberapa karyawan PT MSH diselipkan nama-namanya masuk dalam jajaran struktur organisasi proyek PT BBI."Padahal, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan tim tersebut. PT BBI ternyata tidak boleh mengalihkan pekerjaan ini ke pihak lain."
Dari segi permodalan, PT MSH membiayai proyek overhaul empat tangki secara 100%, Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya permintaan pembuatan Escrow Account (rekening penampungan) dari PT BBI.
Dari segi komersial, nilai proyek juga dipotong hingga 30% dari total nilai kontrak. Artinya nilai kontrak sebenarnya bukan merupakan suatu kepastian, di mana dalam pelaksanaanya dilakukan finalisasi scope pekerjaan antara PT. BBI dengan PT. Pertamina.
Satu hal, ruang lingkup pekerjaan atau Scope of Work (SOW) PT Pertamina No. PS/500/SOW/MA-IV/11 dalam poin 4.3 tentang uraian kerja pasal item J dijelaskan; crane dan trailer (alat berat) untuk mengangkut Plate disediakan oleh BUMN migas itu. Apa lacur berita acara yang diteken PT BBI, Pertamina tidak pernah menyediakan crane dan trailer.
PT MSH bahkan harus menanggung "Denda Pinalti Maksimal" sebesar 10% dari Total Nilai Kontrak akibat keterlambatan pekerjaan. Padahal keterlambatan pekerjaan terjadi karena crane terlambat datang ke lokasi. Jika PT MSH tidak mau menanggung denda pinalti maka invoice tidak akan dibayar.
Khusus untuk pekerjaan tangki 42-T-301B, PT Pertamina dan PT BBI dinilai salah menghitung kebutuhan Material Base Course, padahal PT MSH telah memenuhi suplai material tersebut. Pekerjaan akhirnya menjadi tertunda selama 8 bulan lebih.
Setelah tahu ada kontrak antara PT BBI dan PT MSH mengerjakan hampir semua pekerjaan ini. PT Pertamina dan PT BBI telah sepakat justru menyetop pekerjaan tangki 42-T-301B dan sepakat untuk tidak mengerjakan tangki 42-T-502B. Dalam kasus ini PT MSH sudah menyiapkan tenaga kerja, peralatan dan kelengkapan lain penunjang untuk menyelesaikan 4 tangki sesuai dengan kontrak dengan PT BBI, sementara 2 tangki telah selesai digarap dan 1 tangki masih dalam tahap pekerjaan (42-T-301B).
"Kami beranggapan PT BBI hanya sebagai makelar atau calo proyek," menurut kuasa hukum PT MSH.
Kilang Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan Pertamina dengan kegiatan produksi utamanya adalah mengolah minyak mentah menjadi produk-produk bahan bakar minyak seperti premium, pertamax, pertamax plus, solar, Pertamina DEX, elpiji, dan propylene. Kapasitas produksi kilang sebesar 125 ribu barel per hari dan memiliki sedikitnya 33 tangki penampungan.
Balongan yang mulai beroperasi sejak 1994 ini berlokasi di Indramayu sekira 200 kilometer arah timur Jakarta, dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang RU VI Balongan adalah minyak mentah (crude) lapangan Duri dan Minas yang berasal dari Provinsi Riau.
Seluruh produksi bahan bakar minyak maupun elpiji dari Balongan digunakan Pertamina untuk memasok kebutuhan DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat dan sekitarnya. (bhd)
Baca Juga:
Akibat Pembangunan Kilang Gas PT Arun, 542 KK Bertahan di Tenda
Pemerintah Tunjuk Pertamina Sebagai Pimpro Pembangunan Kilang Baru
Bagikan
Berita Terkait
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Kebakaran di Blora Sebabkan Korban Tewas, Kementerian ESDM sebut Banyak Sumur Minyak yang Abai Keselamatan

Sumur Miyak Rakyat Terbakar di Blora, Korban Tewas Bertambah Menjadi 2 Orang

Sumur Minyak Rakyat di Blora Terbakar, Lakukan Pengeboran Ilegal

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)