Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa
Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)
MerahPutih Bisnis - Perusahaan kontraktor PT Mega Sakti Haq (MSH) melayangkan somasi kepada PT Boma Bisma Indra (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Somasi dilayangkan karena PT MSH mengaku mengalami kerugian dan ditipu oleh dua BUMN tersebut.
Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah mengerjakan overhaul empat tangki di PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan kontrak kerja PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (BBI). Namun, pekerjaan PT MSH tidak diakui Pertamina Balongan.
"Sudah kita layangkan Somasi yang tembusannya ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ungkap Kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).
Roeslan menjelaskan somasi dilayangkan sebab PT MSH merasa ditipu dengan ulah PT BBI yang juga perusahaan milik negara. Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".
Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI.
"Saat ini kami masih tunggu jawaban dari PT BBI dan Pertamina," sambung Roeslan.
Roeslan melanjutkan apa yang dilakukan PT BBI adalah bentuk penipuan. Sebab dalam banyak rapat antara PT BBI dan PT Pertamina, PT. MSH sama sekali tidak pernah dilibatkan. Namun demikian PT MSH harus menerima setiap kebijakan yang dihasilkan.
"Kami PT MSH menggugat secara Pidana dan Perdata kepada PT BBI maupun PT Pertamina dengan alasan sudah melakukan penipuan," imbuh Roeslan.
Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375 yang terdiri dari sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan Invoice Tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662.
Kasus ini juga pernah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Balongan terkait tagihan vendor yang 'nyangkut' di PT MSH terkait overhaul tangki ini. Vendor ini justru didesak oleh pihak internal Pertamina Balongan agar melaporkan. Pihak BBI pun menolak bertanggung jawab. (bhd)
Baca Juga:
Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan
Pertamina: Harga BBM Naik Dipicu Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
Pertamina Klaim Pertalite Lebih Irit 16 Persen Dibandingkan Premium
Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Resmikan Proyek Refinery, Prabowo: Infrastruktur Energi Skala Besar Dilakukan 32 Tahun Lalu
Presiden Prabowo Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Sentil Dirut Pertamina jangan Korupsi
Prabowo Siap Resmikan Kilang Raksasa Pertamina di Balikpapan, Klaim Produksi BBM Dalam Negeri Lebih Efisien
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Venezuela Diserang AS, Pertamina Langsung Koordinasi dengan KBRI untuk Pastikan Keselamatan Aset Migas yang Terancam
Update Harga BBM 1 Januari 2026: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Tembus Jalur Terdampak Bencana, Pertamina Berhasil Pasok BBM ke 4 SPBU Bener Meriah Aceh
Pertamina Nenyiagakan 1.866 SPBU 24 Jam Selama Nataru, Konsumsi Bakal Naik Sampai 7.6 Persen