Direktur IRESS Minta Tambang Freeport Kembali Dikelola Negara

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Desember 2015
Direktur IRESS Minta Tambang Freeport Kembali Dikelola Negara

Tambang PT Freeport Indonesia (Foto: esdm.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Darmawan Batubara mengatakan, kita harus optimal untuk mendapatkan pemanfaatan dari hasil Freeport Indonesia. Untuk itu, perlunya kita mencatat hal-hal penting yang harus diperjuangkan dalam arti, pajak harus dioptimalkan, royalti dinaikkan dividennya dan pengelolaan.

Menurutnya, seharusnya pemerintah menganulir MoU dari pemerintah lalu. Kita jangan sekedar menyetujui perpanjangan kontrak tanpa minta berbagai syarat untuk dipenuhi, lantaran ada dua opsi yang telah disiapkan, apakah ingin melanjutkan apa yang sudah diinisiasi Jokowi dalam hal perpanjang dengan syarat, atau tidak berbicara perpanjangan kontrak sampai UU Minerba itu diubah.

"Kalau kita siap menderita demi menegakan harga diri, bisa saja. Tapi, tidak terlalu parah penderitaan," ujar Darmawan Batubara, di Warung Daun Cikini Menteng Jakarta Pusat, Sabtu,(6/12).

Masih kata Darmawan, berbicara soal PT Freeport itu, seharusnya bisa di tegaskan, sebab dari dulu mereka selalu menggunakan kekuasaan dari pemerintahan Amerika yang menguasai tambang freeport yang berada di propinsi Papua itu. Sebab, dari dulu, banyak pejabat penting menjadi komisaris dalam Freeport Indonesia, sehingga ini digunakan sebagai kepentingan rente bagi penguasa.

"Kita punya UU dan mestinya itu berlaku untuk siapapun, termasuk Freeport. Tidak ada alternatif sebetulnya. Kita mau yang ada sekarang itu menjadi sikap pemerintah, take it or leave it. Anda mau UU seperti ini, tidak ada perpanjangan hingga 2021 baru kita tentukan," paparnya.

Oleh karena itu, kata Darmawan, di Negeri ini telah diatur dengan undang-undang mengenai Izin Usaha Pertambangan. Khususnya dimana dalam izin itu disebutkan Pemerintah harus memiliki saham dan royalti meningkat hingga mencapai 6-7 persen. Kemudian PT Freeport Indonesia harus mengganti biaya perawatan alam sebesar 5 miliar dolar. Ini alternatif terhadap ketidak beranian pemerintah dalam upaya menegakkan kedaulatan.

Kemungkinan jangan sampai kasus ini berenti sampai disini saja. Karena dalang ini kalau nanti berhenti saat Setya Novanto lengser, lalu PT Freeport Indonesia akan melanjutkan surat yang dikeluarkan pada tanggal 7 itu, yang artinya tidak ada bedanya.

"Yang salah harus dihukum, Freeport Indonesia, kalau memang salah harus bertanggungjawab, dan kedepannya bagaimana agar bisa mendapat manfaat yang semaksimal mungkin," terangnya.

Pemerintah harus komitmen untuk membeli (saham) dan mengembalikan Freeport ke tangan pengelolaan negara. Kalau itu gagal, kapan kita bisa ikut mengelola terhadap kekayaan alam kita ini.

"Pemerintah harus konsisten dengan pasal 33 undang-undang dasar 1945, dimana penguasaan kekayaan alam itu dikelolai oleh negara melalui BUMN atau BUMD. Dari sekarang pemerintah harus cari jalan bagaimana mendanai dan membeli saham itu. Mumpung saham saat ini sudah turun, dan segeralah membuat komitmen," tutupnya.(gms)

BACA JUGA:

  1. Hendri Satrio: Terlalu Kecil Kalau Sidang MKD Hanya Turunkan Setya Novanto
  2. Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
  3. MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli
  4. Anggota MKD Fraksi Golkar Lelah Ikuti Sidang Setya Novanto
  5. Sudirman Said Apresiasi Sidang MKD Digelar Terbuka
#Setya Novanto #Papa Minta Saham #UU Minerba #Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan