Direktur IRESS Minta Tambang Freeport Kembali Dikelola Negara


Tambang PT Freeport Indonesia (Foto: esdm.go.id)
MerahPutih Bisnis - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Darmawan Batubara mengatakan, kita harus optimal untuk mendapatkan pemanfaatan dari hasil Freeport Indonesia. Untuk itu, perlunya kita mencatat hal-hal penting yang harus diperjuangkan dalam arti, pajak harus dioptimalkan, royalti dinaikkan dividennya dan pengelolaan.
Menurutnya, seharusnya pemerintah menganulir MoU dari pemerintah lalu. Kita jangan sekedar menyetujui perpanjangan kontrak tanpa minta berbagai syarat untuk dipenuhi, lantaran ada dua opsi yang telah disiapkan, apakah ingin melanjutkan apa yang sudah diinisiasi Jokowi dalam hal perpanjang dengan syarat, atau tidak berbicara perpanjangan kontrak sampai UU Minerba itu diubah.
"Kalau kita siap menderita demi menegakan harga diri, bisa saja. Tapi, tidak terlalu parah penderitaan," ujar Darmawan Batubara, di Warung Daun Cikini Menteng Jakarta Pusat, Sabtu,(6/12).
Masih kata Darmawan, berbicara soal PT Freeport itu, seharusnya bisa di tegaskan, sebab dari dulu mereka selalu menggunakan kekuasaan dari pemerintahan Amerika yang menguasai tambang freeport yang berada di propinsi Papua itu. Sebab, dari dulu, banyak pejabat penting menjadi komisaris dalam Freeport Indonesia, sehingga ini digunakan sebagai kepentingan rente bagi penguasa.
"Kita punya UU dan mestinya itu berlaku untuk siapapun, termasuk Freeport. Tidak ada alternatif sebetulnya. Kita mau yang ada sekarang itu menjadi sikap pemerintah, take it or leave it. Anda mau UU seperti ini, tidak ada perpanjangan hingga 2021 baru kita tentukan," paparnya.
Oleh karena itu, kata Darmawan, di Negeri ini telah diatur dengan undang-undang mengenai Izin Usaha Pertambangan. Khususnya dimana dalam izin itu disebutkan Pemerintah harus memiliki saham dan royalti meningkat hingga mencapai 6-7 persen. Kemudian PT Freeport Indonesia harus mengganti biaya perawatan alam sebesar 5 miliar dolar. Ini alternatif terhadap ketidak beranian pemerintah dalam upaya menegakkan kedaulatan.
Kemungkinan jangan sampai kasus ini berenti sampai disini saja. Karena dalang ini kalau nanti berhenti saat Setya Novanto lengser, lalu PT Freeport Indonesia akan melanjutkan surat yang dikeluarkan pada tanggal 7 itu, yang artinya tidak ada bedanya.
"Yang salah harus dihukum, Freeport Indonesia, kalau memang salah harus bertanggungjawab, dan kedepannya bagaimana agar bisa mendapat manfaat yang semaksimal mungkin," terangnya.
Pemerintah harus komitmen untuk membeli (saham) dan mengembalikan Freeport ke tangan pengelolaan negara. Kalau itu gagal, kapan kita bisa ikut mengelola terhadap kekayaan alam kita ini.
"Pemerintah harus konsisten dengan pasal 33 undang-undang dasar 1945, dimana penguasaan kekayaan alam itu dikelolai oleh negara melalui BUMN atau BUMD. Dari sekarang pemerintah harus cari jalan bagaimana mendanai dan membeli saham itu. Mumpung saham saat ini sudah turun, dan segeralah membuat komitmen," tutupnya.(gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
