Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dinilai Langgar Aturan, Setkab Minta Polisi Tidak Lagi Kawal Rombongan Moge

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 20 Agustus 2015
Dinilai Langgar Aturan, Setkab  Minta Polisi Tidak Lagi Kawal Rombongan Moge

Pengendara Motor Gede Harlev-Davidson VS Sepeda Motor (foto: screenshot youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Markas Besar Polri terus membela diri bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi rombongan pengendara motor Harlev-Davidson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, korps Bhayangkara tetap bersikukih bahwa pengawalan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki izin termasuk soal Voorijder. Mabes Polri juga bersikeras bahwa aksi Elanto Wijoyono menghadang laju konvoi rombongan motor Harlev Davidson di Daerah Istimewa Yohyakarta (DIY) tindakan berbahaya.

Terkait hal tersebut, akun humas Divisi Mabes Mabes Polri panen cibiran dan cemoohan dari pengguna dunia maya (duma). Bukan hanya itu istana juga bereaksi atas sikap Polri yang membela diri mati-matian atas tindakannya mengawal rombongan motor gede (moge) Harley-Davidson di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari laman setkab.go.id bahwa pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara moge Harley-Davidson adalah perbuatan melanggar hukum.

Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab)  RI menjelaskab bahwa rombongan konvoi moge tidak termasuk dalam kategori penggunana jalan priorotas. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalan pasal tersebut dijelaskan yang termasuk kendaraan prioritas dan memerlukan penanganan segera adalah kendaraan penanganan huru-hara, kendaraan penanganan bencan alam, kendaraan pengangkut pasukan dan kendaraan penanganan ancaman bom.

Setkab juga mengkritik tafsiran Polri soal frase "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g UU No.22 Tahun 2009. Setkab menilai tafsiran polisi yang membenarkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap Moge dinilai lemah. Oleh karena itu Setkab menghimbau Polri agar tidak melakukan pengawalan berlebihan kepada rombongan moge Harley-Davidson.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya pada Senin (17/8), Mabes Polri melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri mengunggah penjelasan mereka terkait aksi pengawal terhadap rombongan Moge Harley-Davidson.

Namun dalam ungguhan tersebut Mabes Polri sama sekali tidak menyebut pasal 134 Point G UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun postingan Polri ini kembali dijadikan bahan tertawaan dan cibiran netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.

Rustam Saleh: Penjelasan point G manaaa????????
Moge lagi nanganin BOM ya?
Moge lagi ngangkut Pasukan ya?
Moge lagi nanganin Huru-Hara ya?
Moge lagi nanganin Bencana Alam ya?

Gusto Hadiningrat: Kui poin g=Gendeng

Bom Bers Gelatik: WAHAI SERDADU NEGRI, JNGAN KALIAN BODOHI KAMI. # savepointG

Arifin Budi Raharjo: Melayani masyarakat apanya?

Enk Ainamera Si: humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?

BACA JUGA:  

Divisi Humas Mabes Polri Banjir Cibiran Terkait Aksi Pesepeda Hadang Moge 

Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri 

Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta 

Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta

 

#UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Mabes Polri #Elanto Wijoyono #Motor Harley Davidson #Moge
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Bagikan