Dinilai Langgar Aturan, Setkab Minta Polisi Tidak Lagi Kawal Rombongan Moge


Pengendara Motor Gede Harlev-Davidson VS Sepeda Motor (foto: screenshot youtube)
MerahPutih Nasional - Markas Besar Polri terus membela diri bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi rombongan pengendara motor Harlev-Davidson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, korps Bhayangkara tetap bersikukih bahwa pengawalan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki izin termasuk soal Voorijder. Mabes Polri juga bersikeras bahwa aksi Elanto Wijoyono menghadang laju konvoi rombongan motor Harlev Davidson di Daerah Istimewa Yohyakarta (DIY) tindakan berbahaya.
Terkait hal tersebut, akun humas Divisi Mabes Mabes Polri panen cibiran dan cemoohan dari pengguna dunia maya (duma). Bukan hanya itu istana juga bereaksi atas sikap Polri yang membela diri mati-matian atas tindakannya mengawal rombongan motor gede (moge) Harley-Davidson di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari laman setkab.go.id bahwa pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara moge Harley-Davidson adalah perbuatan melanggar hukum.
Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI menjelaskab bahwa rombongan konvoi moge tidak termasuk dalam kategori penggunana jalan priorotas. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalan pasal tersebut dijelaskan yang termasuk kendaraan prioritas dan memerlukan penanganan segera adalah kendaraan penanganan huru-hara, kendaraan penanganan bencan alam, kendaraan pengangkut pasukan dan kendaraan penanganan ancaman bom.
Setkab juga mengkritik tafsiran Polri soal frase "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g UU No.22 Tahun 2009. Setkab menilai tafsiran polisi yang membenarkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap Moge dinilai lemah. Oleh karena itu Setkab menghimbau Polri agar tidak melakukan pengawalan berlebihan kepada rombongan moge Harley-Davidson.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya pada Senin (17/8), Mabes Polri melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri mengunggah penjelasan mereka terkait aksi pengawal terhadap rombongan Moge Harley-Davidson.
Namun dalam ungguhan tersebut Mabes Polri sama sekali tidak menyebut pasal 134 Point G UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun postingan Polri ini kembali dijadikan bahan tertawaan dan cibiran netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.
Rustam Saleh: Penjelasan point G manaaa????????
Moge lagi nanganin BOM ya?
Moge lagi ngangkut Pasukan ya?
Moge lagi nanganin Huru-Hara ya?
Moge lagi nanganin Bencana Alam ya?
Gusto Hadiningrat: Kui poin g=Gendeng
Bom Bers Gelatik: WAHAI SERDADU NEGRI, JNGAN KALIAN BODOHI KAMI. # savepointG
Arifin Budi Raharjo: Melayani masyarakat apanya?
Enk Ainamera Si: humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?
BACA JUGA:
Divisi Humas Mabes Polri Banjir Cibiran Terkait Aksi Pesepeda Hadang Moge
Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri
Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta
Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
