Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri

Muchammad YaniMuchammad Yani - Senin, 17 Agustus 2015
Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri

(Foto: Screenshot Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internet - Aksi Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya saat turun ke jalan untuk melakukan pemberhentian konvoi pengendara Motor Gede (Moge) yang melintas di Yogyakarta menuai kontro versi.

Bagi sebagian orang, tindakan yang dilakukan Elanto patut diacungi jempol karena telah menyadarkan pengendara Moge untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, dengan adanya aksi ini masyarakat juga banyak berkomentar miring dan menyebut jika polisi hanya mengawal orang yang berduit saja.

Menjawab komentar itu, Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebooknya mencoba meluruskannya.

"Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas," tulisnya.

"Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya. Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.

"Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut. Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut."

Dalam pelaksanaan pengawalan, Divisi Humas Mabes Polri menejlaskan bahwa polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian seperti yangtertera di Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

"Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas," jelasnya.

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”

Seperti diketahui, Sabtu (15/8) pagi media sosial dihebohkan dengan video dan foto Elanto yang menghentikan konvoi oge di Yogyakarta. Spontan, video dan foto tersebut langsung menyebar luas dan mendapat beragam komentar dari netizen.


Baca Juga:

Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta

Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta

Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson Pelanggar Hukum

Heboh Meme Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson

#Elanto Wijoyono #Mabes Polri #UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan #Yogyakarta #Konvoi Bareng #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Bagikan