Dimyati Bantah Gantikan Posisi Zainut Tauhid dengan Surat Kaleng
Achmad Dimyati Natakusumah (Foto: Twitter/@Dimyati_N)
MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membantah dirinya menggantikan Zainut Tauhid dengan menggunakan "surat kaleng".
Sebagai Ketua Fraksi PPP, Dimyati menyatakan bahwa ia berhak menujuk siapa saja dan menempati posisi apa pun.
"Saya ini Ketua Fraksi (PPP), saya yang nunjuk. Terus harus disetujui oleh Ketua Dewan. Saya jadi ketua fraksi itu surat dari DPP," ujar Dimiyati saat ditemui di komplek gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (08/12).
Dimyati menambahkan, isi surat persetujuan perpidahan anggota MKD yang dibawa oleh beberapa teman-temannya seperti Joko Purwanto dan Arsul Sani adalah surat palsu.
"Yang itu dipalsukan. Ini surat aslinya. Saya Ketua Fraksi PPP bukan PKS. Itu illegal evidence, it's not evidence," kata Dimiyati kembali menegaskan.
Dimyati pun melanjutkan, bahwa salah satu bukti ada paraf pada surat persetujuan perpindahan anggota MKD tersebut.
"Mereka membuat bisa saja. Kenapa gak Partai Bulan Bintang saja sekalian. Ini ada parafnya, yang tadi tak ada nomor suratnya," tegasnya. (abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang
Andra Soni-Dimyati Tolak Pakaian Dinas hingga Tempat Tidur yang Dianggarkan Pemprov Banten
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)