Ahok Ancam Larang GoJek Jika Masih Langgar Aturan
Potret pengendara GoJek, ojek berbasis aplikasi online di ibu kota Jakarta, Sabtu (3/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Setelah Pemprov DKI melalui Organda secara resmi meluncurkan bajaj berbasis aplikasi online pada (7/10) di Waduk Pluit. Di mana Organda DKI Jakarta menargetkan 17 ribu bajaj berbahan bakar gas tergabung di layanan online.
Di hari yang sama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal Ahok memberi peringatan keras terhadap pihak dari pelayanan ojek berbasis aplikasi, GoJek. Menurut Ahok, banyak pengemudi GoJek yang mulai melanggar aturan, seperti berhenti atau ngetem sembarangan di pinggir jalan dan di trotoar.
"Kami pasti tangkap karena dari pengelola GoJek juga sudah dikasih 'kartu kuning'. Lama-lama, GoJek saya coret dan lama-lama aplikasi bakal mati sendiri, pasti," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (7/10).
Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan bakal terus memperbaiki sistem transportasi massal di Ibu Kota. Salah satunya ialah dengan memperbanyak bus tingkat gratis yang membelah pusat Kota Jakarta. Dengan demikian, warga lambat laun akan memilih menggunakan transportasi massal yang disediakan DKI dan Pemprov DKI mampu menyingkirkan GoJek secara sistematis, tentu dengan aturan main melaui Pergub yang akan dibuatnya.
"Pasti dong, kamu (aplikasi ojek online) kalah bersaing," kata Ahok.

Dalam pertemuan GoJek dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Selasa kemarin, telah disepakati untuk menempatkan pengemudi ke dalam jalan lingkungan. CEO sekaligus Founder GoJek, Nadiem Makarim, mengatakan bakal membantu Dishubtrans dan kepolisian untuk menertibkan pengemudi GoJek yang ngetem di trotoar.
"Kami ini kan perusahaan teknologi. Sisi undang-undang penertiban itu Dishub dan Polda. Tapi, kami harus bekerja sama dan kami akan bantu sosialisasi kepada member kami agar tidak mangkal di trotoar," kata Nadiem Makarim.
Sejak Senin lalu, Dishubtrans DKI telah menertibkan sebanyak delapan pengemudi GoJek dengan memberi sanksi pelanggaran lalu lintas. Hal itu akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi ojek-ojek yang mangkal di trotoar. sehingga perannya dapat digantikan oleh bajaj online yang dimilik oleh Pemprov DKI. (Aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab