Dikepret Rizal Ramli, SKK Migas Pasrah

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 20 November 2015
 Dikepret Rizal Ramli, SKK Migas Pasrah

Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (tengah) (Foto Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengaku pasrah dengan kepretan yang dilontarkan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli ihwal minimnya penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas didalam negeri.

Padahal dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu.

"Yang disampaikan Pak Rizal betul, kita sebatas kertas minta TKDN," ujar Elan Biantoro ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (19/11).

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengungkapkan penggunaan komponen lokal dalam kegiatan eksplorasi migas hanya diatas kertas saja. Sementara kenyataan dilapangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menggunakan komponen lokal sesuai porsi yang dijanjikan diatas kertas.

Sedianya dalam kontrak yang ditandatangani, KKKS menyetujui akan menggunakan kandungan lokal sebesar 60 persen. Namun kenyataan dilapangan hanya menggunakan sekitar 30 persen.

"Local content kita suka dpelintir oleh KKKS. Ternyata ini cuma sebatas di atas document contract," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan bagi KKKS yang nakal. Mengingat pengawasan tersebut sudah masuk kedalam Pedoman Tata Keeja (PTK) Nomor 007 Revisi III.

"Saat ini kan sudah ada PTK 007 revisi III. Jadi SKK Migas berhak melakikan audit sampau kepada Production Sharing Contract (PSC), kontraktor, subkontraktor, sampai situ juga kita bisa lakukan audit," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali melontarkan sindiran pedas. Kali ini pernyataan Rizal menyudutkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Minimnya penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas didalam negeri. Padahal dalam peraturan perundangan telah ditegaskan setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal dalam jumlah tertentu. Bahkan menurutnya, SKK Migas tidak pernah memasukan peraturan penggunaan komponen lokal dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.(rfd)

Baca Juga:

  1. Rizal Ramli Ragu ISC Lebih Baik dari Petral
  2. Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral
  3. Faisal Basri Kecewa dengan Pemberitaan Media Mengenai Petral
  4. Rizal Ramli Minta Hasil Audit Petral Diproses Hukum
  5. BPK Ungkap Keterlibatan Pihak Ketiga di Balik Kasus Petral

 

 

#Jurus Kepret Rizal Ramli #Menteri ESDM #Rizal Ramli #Mafia Migas #Petral
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Pejabat Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil: Agar Program Tersampaikan dengan Baik
Presiden Prabowo mewanti-wanti jangan sampai rakyat mendapatkan opini dan narasi yang tidak benar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Prabowo Minta Pejabat Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil: Agar Program Tersampaikan dengan Baik
Indonesia
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Ajukan Praperadilan, MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna
Seluruh fraksi yang ada di parlemen sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna
Indonesia
Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram, Diawasi Lewat IT untuk Cegah Penyalahgunaan
Para pengecer sub-pangkalan ini akan dibekali dengan aplikasi khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Februari 2025
Pengecer Jadi Sub-Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram, Diawasi Lewat IT untuk Cegah Penyalahgunaan
Indonesia
Praktisi Hukum: 2 Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Harus Mundur
Praktisi hukum Deolipa Yumara mendorong dekan pembimbing doktoral Bahlil Lahadalia untuk mundur dari jabatannya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 November 2024
Praktisi Hukum: 2 Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Harus Mundur
Berita Foto
Raker Perdana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi VII DPR
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Raker Perdana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi VII DPR
Indonesia
Bahlil Dilantik Jadi Menteri ESDM, DPR: Apa yang Mau Diharapkan?
Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pergantian Menteri ESDM kali ini lebih kuat pada bobot politiknya.
Frengky Aruan - Selasa, 20 Agustus 2024
Bahlil Dilantik Jadi Menteri ESDM, DPR: Apa yang Mau Diharapkan?
Berita Foto
Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif ke Bahlil Lahadalia
Prosesi serah terima jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari pejabat lama Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan) kepada Menteri ESDM yang baru Bahlil Lahadalia dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Gedung Kementerian (ESDM), Jakarta, Senin (19/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 19 Agustus 2024
Prosesi Serah Terima Jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif ke Bahlil Lahadalia
Indonesia
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Baru dengan Harta Rp 310 M
Presiden Joko Widodo (Jokowi) me-reshuffle kabinet pada Senin (19/8).
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Baru dengan Harta Rp 310 M
Indonesia
Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran Sah Jadi Wamenkominfo
Angga Raka merupakan politikus Partai Gerindra yang juga pernah menjadi Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Agustus 2024
Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran  Sah Jadi Wamenkominfo
Bagikan