Diduga Menghasut, Setnov Laporkan Metro TV


Razman Arif Nasution, kuasa hukum Setya Novanto saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya, Arif Nasution melaporkan Metro TV ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghasutan.
"Ini karena mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup Mahmakamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu," ujar Razman Arif di Bareskrim, Senin, (14/12).
Razman menilai, Metro TV tidak memiliki legalitas hak penyiaran atas hasil sidang tertutup MKD yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Setnov.
"Metro TV telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," paparnya.
Menurutnya, pihak Metro TV mendapatkan bocoran hasil rekaman sidang MKD dari seorang oknum anggota dewan. Namun sampai saat ini belum mengetahui siapa yang telah membocorkan hal tersebut. Oleh karena itu, Rasman, akan menyeret media massa milik Surya Paloh itu menjadi pesakitan.
"Kami laporkan Metro TV karena melakukan ujaran kebencian dengan cara penghasutan." bebernya.
Masih kata Rasman, seharusnya, sebelum mengedarkan isi rekaman rahasia, Metro TV melakukan cover both side kepada pimpinan sidang dan Setya Novanto. Sebab konfirmasi itu tidak pernah dilakukan oleh Metro TV. Mereka mempublikasikan hasil sidang tertutup lembaga negara tanpa legalitas.
Sementara itu, Metro TV juga dianggap tendensi menyudutkan kliennya saat memberitakan kasus pencatutan nama presiden oleh Setya Novanto. Karena itu, Razman juga melaporkan Metro TV ke Dewan Pers.
"Tadi kami juga ketemu langsung Ketua Dewan Pers, Bagir Manan." tandasnya.
Di hadapan Bagir Manan, Razman menuding Metro TV cenderung menyudutkan kliennya dengan melakukan pemberitaan yang tidak berimbang. Dewan Pers menerima laporan itu dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran.
Hanya saja, Razman tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Metro TV melanggar kode etik jurnalistik. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami dan bakal menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Sampai berita ini diturunkan, Razman masih berada di dalam Bareskrim untuk melengkapi laporan tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
