Diduga Menghasut, Setnov Laporkan Metro TV

Fadhli Fadhli - Senin, 14 Desember 2015
Diduga Menghasut, Setnov Laporkan Metro TV

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Setya Novanto saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya, Arif Nasution melaporkan Metro TV ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghasutan.

"Ini karena mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup Mahmakamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu," ujar Razman Arif di Bareskrim, Senin, (14/12).

Razman menilai, Metro TV tidak memiliki legalitas hak penyiaran atas hasil sidang tertutup MKD yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Setnov.

"Metro TV telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," paparnya.

Menurutnya, pihak Metro TV mendapatkan bocoran hasil rekaman sidang MKD dari seorang oknum anggota dewan. Namun sampai saat ini belum mengetahui siapa yang telah membocorkan hal tersebut. Oleh karena itu, Rasman, akan menyeret media massa milik Surya Paloh itu menjadi pesakitan.

"Kami laporkan Metro TV karena melakukan ujaran kebencian dengan cara penghasutan." bebernya.

Masih kata Rasman, seharusnya, sebelum mengedarkan isi rekaman rahasia, Metro TV melakukan cover both side kepada pimpinan sidang dan Setya Novanto. Sebab konfirmasi itu tidak pernah dilakukan oleh Metro TV. Mereka mempublikasikan hasil sidang tertutup lembaga negara tanpa legalitas.

Sementara itu, Metro TV juga dianggap tendensi menyudutkan kliennya saat memberitakan kasus pencatutan nama presiden oleh Setya Novanto. Karena itu, Razman juga melaporkan Metro TV ke Dewan Pers.

"Tadi kami juga ketemu langsung Ketua Dewan Pers, Bagir Manan." tandasnya.

Di hadapan Bagir Manan, Razman menuding Metro TV cenderung menyudutkan kliennya dengan melakukan pemberitaan yang tidak berimbang. Dewan Pers menerima laporan itu dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran.

Hanya saja, Razman tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Metro TV melanggar kode etik jurnalistik. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami dan bakal menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Sampai berita ini diturunkan, Razman masih berada di dalam Bareskrim untuk melengkapi laporan tersebut. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Sujanarko Tolak Lobi-lobi Politik
  2. Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit
  3. Capim KPK Alexander Enggan Bongkar Kasus BLBI dan Century
  4. Luhut Akui Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Setnov
  5. Bongkar Kasus Papa Minta Saham, MKD Minta Bantuan Luhut
#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Metro TV #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan