Dianggap Sebar Berita Palsu, Dimyati Akan Beri Sanksi Bawahannya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 08 Desember 2015
Dianggap Sebar Berita Palsu, Dimyati Akan Beri Sanksi Bawahannya

Ahmad Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggantikan Zainudin Tauhid. (Foto: dimyatinatakusumah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus Ketua Fraksi Partai Pembangunan (FPPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membantah tuduhan anggotanya Joko Purwanto, Arsul Sani dan kawan-kawan bahwa penggantian dirinya terhadap anggota MKD Zainut Tauhid menggunakan "surat kaleng".

Menurut Dimyati, bisa saja surat yang ditunjukkan anak buahnya itu merupakan surat yang direkayasa. Ia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah menyebarkan berita palsu tersebut.

"Saya akan berikan sanksi pada mereka lihat saja nanti," tegasnya saat ditemui di komplek gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).

Dimyati menampik pemberian sanksi terhadap koleganya itu akan menemui kendala karena perpecahan internal PPP.

"Awalnya diakui dua-duanya sekarang satu (sudah tidak ada perpecahan lagi), soalnya kita sudah inkrah. Saya tak perlu berkomunikasi dengan DPC atau anggota," tegasnya. (abi)

 

BACA JUGA:

  1. Dimyati Bantah Gantikan Posisi Zainut Tauhid dengan Surat Kaleng
  2. Dimyati Natakusumah akan Gantikan Zainut Tauhid di MKD
  3. Gubernur Ahok Komentari Sidang MKD
  4. Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Setnov
  5. Sidang MKD Tertutup, Pengamat Cium Skenario Lepaskan Setnov

 

#Anggota DPR #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Ahmad Dimyati Natakusumah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Dampak bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah, tetapi juga membuat sebagian warga kehilangan tanah dan sumber penghidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Bagikan