Dianggap Sebar Berita Palsu, Dimyati Akan Beri Sanksi Bawahannya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 08 Desember 2015
Dianggap Sebar Berita Palsu, Dimyati Akan Beri Sanksi Bawahannya

Ahmad Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggantikan Zainudin Tauhid. (Foto: dimyatinatakusumah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus Ketua Fraksi Partai Pembangunan (FPPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membantah tuduhan anggotanya Joko Purwanto, Arsul Sani dan kawan-kawan bahwa penggantian dirinya terhadap anggota MKD Zainut Tauhid menggunakan "surat kaleng".

Menurut Dimyati, bisa saja surat yang ditunjukkan anak buahnya itu merupakan surat yang direkayasa. Ia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah menyebarkan berita palsu tersebut.

"Saya akan berikan sanksi pada mereka lihat saja nanti," tegasnya saat ditemui di komplek gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).

Dimyati menampik pemberian sanksi terhadap koleganya itu akan menemui kendala karena perpecahan internal PPP.

"Awalnya diakui dua-duanya sekarang satu (sudah tidak ada perpecahan lagi), soalnya kita sudah inkrah. Saya tak perlu berkomunikasi dengan DPC atau anggota," tegasnya. (abi)

 

BACA JUGA:

  1. Dimyati Bantah Gantikan Posisi Zainut Tauhid dengan Surat Kaleng
  2. Dimyati Natakusumah akan Gantikan Zainut Tauhid di MKD
  3. Gubernur Ahok Komentari Sidang MKD
  4. Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Setnov
  5. Sidang MKD Tertutup, Pengamat Cium Skenario Lepaskan Setnov

 

#Anggota DPR #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Ahmad Dimyati Natakusumah
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Bagikan