Dianggap Sebar Berita Palsu, Dimyati Akan Beri Sanksi Bawahannya

Ahmad Dimyati Natakusuma, anggota MKD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggantikan Zainudin Tauhid. (Foto: dimyatinatakusumah.com)
MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus Ketua Fraksi Partai Pembangunan (FPPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membantah tuduhan anggotanya Joko Purwanto, Arsul Sani dan kawan-kawan bahwa penggantian dirinya terhadap anggota MKD Zainut Tauhid menggunakan "surat kaleng".
Menurut Dimyati, bisa saja surat yang ditunjukkan anak buahnya itu merupakan surat yang direkayasa. Ia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah menyebarkan berita palsu tersebut.
"Saya akan berikan sanksi pada mereka lihat saja nanti," tegasnya saat ditemui di komplek gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Dimyati menampik pemberian sanksi terhadap koleganya itu akan menemui kendala karena perpecahan internal PPP.
"Awalnya diakui dua-duanya sekarang satu (sudah tidak ada perpecahan lagi), soalnya kita sudah inkrah. Saya tak perlu berkomunikasi dengan DPC atau anggota," tegasnya. (abi)
BACA JUGA:
- Dimyati Bantah Gantikan Posisi Zainut Tauhid dengan Surat Kaleng
- Dimyati Natakusumah akan Gantikan Zainut Tauhid di MKD
- Gubernur Ahok Komentari Sidang MKD
- Kahar Muzakir Pimpin Sidang MKD Setnov
- Sidang MKD Tertutup, Pengamat Cium Skenario Lepaskan Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
