Datangi Kejati, Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Mirna


Prarekonstruksi kasus Mirna oleh Polda Metro Jaya
MerahPutih Megapolitan - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, membeberkan maksud kedatangan penyidik Polda Metro Jaya ke Kantornya, Jumat (29/1) siang.
Waluyo mengatakan maksud kedatangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 Wib tersebut, untuk berkonsultasi serta melengkapi data kasus yang dianggap pihaknya belum lengkap dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibalik tewasnya putri kembar pengusaha kondang Darmawan Salihin, Wayan Mirna Salihin (27) pada Rabu (6/1) lalu.
"Hari ini kami (Kejati dan Penyidik) melakukan koordinasi dalam perkara pembunuhan Mirna," ujar Waluyo di Gedung Kejati, Jum'at (29/1).
Diakuinya koordinasi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, merupakan sebuah konsultasi, antara forum penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebab dalam forum itu diadakan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap fakta yang sudah didapati oleh penyidik. Ya intinya seperti itu," paparnya.
Namun dirinya enggan menerangkan secara detail, isi dari forum yang digelar sejak pukul 14.00 Wib siang, antar penyidik dengan JPU. Tak berkomentar banyak, Waluyo meminta agar semua pihak bersabar dan tetap menunggu hingga sampai pada persidangan nanti.
"Secara terbuka nanti ya di persidangan. Tunggu berkasnya sudah datang," terangnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
