Cegah Terorisme, UU Terorisme dan UU ITE Saling Dukung

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 06 Desember 2016
Cegah Terorisme, UU Terorisme dan UU ITE Saling Dukung

Kelompok Militan ISIS (Foto: screenshot presstv)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Undang-Undang (UU) terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya.  

“Meski dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya, tapi dalam UU Terorisme nanti juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme. Intinya sepanjang isinya penghinaan, penistaan melalui media sosial itu ancamannya berat, apalagi terorisme,” kata pakar hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM usai pertemuan kelompok ahli BNPT di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Romli, antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya ini harus dilakukan secara tegas. Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya seperti beberapa aksi lone wolf (aksi yang dilakukan sendirian) di Medan, Solo, dan Tangerang.

Tidak hanya instrumen hukum, banyak hal di dunia maya yang harus dilakukan untuk membendung terorisme. Apalagi urusan terorisme itu biasanya menyangkut ideologi. 

“Untuk menangani ideologi itu tidak cukup setahun, tapi harus terus dipantau. Apalagi buat mantan teroris yang sudah keluar lembaga pemasyarakat (lapas). Mereka harus diarahkan kemana setelah itu, kalau punya keahlian harus diberi pekerjaan, agar tidak menganggur. Karena kalau sampai menganggur, mereka bisa berpikir kembali menjadi teroris. Intinya untuk menangani ini harus dilakuan dari hulu sampai hilir,” ungkap Romli.

Dalam melakukan pencegahan, lanjut Romli, tidak cukup dengan melakukan penahanan atau penangkapan. Tapi harus juga dilakukan cara-cara pencegahan (soft approach) yang salah satunya melalui dunia maya. Apalagi faktanya, saat ini penyebaran paham kekerasan, terutama yang dilakukan kelompok ISIS, di dunia maya sangat massif. Hal itu harus diimbangi dan dibendung melalui upaya-upaya menyebar kedamaian dan hal-hal positif di dunia maya.

“ISIS menyebarkan propaganda di dunia maya dengan segala hal. Bahkan anak-anak usia muda sudah diajari menembak dan membunuh orang. Nah itu sangat bahaya sekali. Bayangkan dalam video itu anak-anak usia 8-15 tahun diajari jadi teroris, hitung saja kedepannya kalau mereka makin dewasa, pasti akan makin jadi,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Prof Romli, cara-cara penanganan terorisme itu harus paraleldalam penindakan dan pencegahan. Upaya preventif itu juga harus paralel bersama-sama, tidak hanya BNPT atau kepolisian saja, tapi ulama dan masyarakat juga harus berperan. Dan itu harus dituangkan dalam UU Terorisme.

“Jadi bukan cuma diimbau. UU Terorisme yang direvisi itu harus diperluas. Misalnya ulama tidak disebut dalam UU Terorisme, sehingga seolah-olah ini kerjaan polisi atauBNPT saja. Tidak bisa seperti itu, harus ada bab mengenai peran serta masyarakat, termasuk oleh ulama. Jadi ulama wajib dan bisamasuk bab khusus dalam pencegahanterorisme mengenai peran serta masyarakat,” terangnya

Intinya UU Terorisme nanti harus diperluas. Apalagi ISIS selalu mengkafirkan orang lain. Padahal jelas tuduhan pengkafiran itu termasuk penistaan agama. “Saya berpikir KUHP pasal 156a mengenai penodan agama bisa diangkat masuk dalam UU Terorisme. Contohnya dulu seperti kasus korupsi, pasal delik jabatan di KUHP kita masukkan ke korupsi. Jadi untuk UU Terorisme, yang tadinya penistaan agama itu biasa, untuk negara yang masyarakat pluralisme itu jadi luar biasa,” ucap Romli.

Yang kedua, lanjut Prof Romli, penistaan secara individual bukan termasuk teroris. Tapi penistaan yang menimbulkan dampakluar biasa seperti kerusuhan dan konflik sosial, maka itu bisa masuk sebagai teroris.

“Dengan demikian saya berfikir semua yang demo-demo biarin saja. Tapi begitu dia ngomong macam-macam dan menimbulkan keributan, apalagi sampai mengancam NKRI, maka itu teroris,” tukasnya.

BACA JUGA:

  1. BNPT Mantapkan Program Deradikalisasi dari Hulu ke Hilir
  2. Perlu Instrumen Hukum Antisipasi FTF dan Hate Speech
  3. Jaga Perdamaian, Kokohkan Persatuan dan Kedepankan Kepentingan Bangsa
  4. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  5. Kepala BNPT: Pemuda Menjadi Penentu Perubahan

 

#BNPT #Romli Atmasasmita #UU Terorisme #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Indonesia
Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
Penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus, sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan