Catat, 9 - 11 Agustus Waktu Pendaftaran Calon Khusus di 7 Daerah

Muchammad YaniMuchammad Yani - Jumat, 07 Agustus 2015
Catat, 9 - 11 Agustus Waktu Pendaftaran Calon Khusus di 7 Daerah

Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran selama tiga hari yakni mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.

Seperti dikutip setkab.go.id, mengenai pembukaan kembali masa pendaftaran perserta, Komisioner KPU mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisai kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu kurang lebih selama tiga hari hari, tanggal 6 hingga 8 Agustus.

Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan adanya keputusan membuka kembali masa pendaftaran, KPU meminta KPU di tujuh daerah mencabut keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di daerah masing-masing.

Selain itu, KPU juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai putusan kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.


Baca Juga:

Yusril: Persyaratan 20 Persen Kursi DPRD Tidak Perlu

Parpol Patok Mahar Rp500 Juta-Rp4 Miliar pada Calon Kepala Daerah

9 Napi Korupsi Jadi Cakada, Daerah Alami Krisis Politik?

Dinilai Bernyali, Alasan Parpol Usung Bekas Napi Jadi Cakada

Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum

 

#Bawaslu #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan