Catat, 9 - 11 Agustus Waktu Pendaftaran Calon Khusus di 7 Daerah


Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Politik - Menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali masa pendaftaran selama tiga hari yakni mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.
Seperti dikutip setkab.go.id, mengenai pembukaan kembali masa pendaftaran perserta, Komisioner KPU mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisai kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu kurang lebih selama tiga hari hari, tanggal 6 hingga 8 Agustus.
Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya keputusan membuka kembali masa pendaftaran, KPU meminta KPU di tujuh daerah mencabut keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di daerah masing-masing.
Selain itu, KPU juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai putusan kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.
Baca Juga:
Yusril: Persyaratan 20 Persen Kursi DPRD Tidak Perlu
Parpol Patok Mahar Rp500 Juta-Rp4 Miliar pada Calon Kepala Daerah
9 Napi Korupsi Jadi Cakada, Daerah Alami Krisis Politik?
Dinilai Bernyali, Alasan Parpol Usung Bekas Napi Jadi Cakada
Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
