9 Napi Korupsi Jadi Cakada, Daerah Alami Krisis Politik?

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 06 Agustus 2015
9 Napi Korupsi Jadi Cakada, Daerah Alami Krisis Politik?

Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Majunya sembilan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah (cakada) hingga kini masih menyita perhatian publik tanah air. Majunya kesembilan narapidana korupsi tersebut dinilai sebagai krisis kepemimpinan yang terjadi di tanah air. Bahkan sebagian besar penggiat demokrasi menuding partai politik pengusung sembilan narapidana korupsi dalam pilkada tidak memikirkan rakyat alias pragmatis.

Pemikir politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku geram dengan ulah partai politik yang mengusung narapidana menjadi calon kepala daerah. Menurutnya partai politik sudah cenderung meminggirkan etika politik, yang ada dalam benak mereka adalah politik pragmatis alias menang-kalah semata.

"Bagi mereka etika sudah tidak penting lagi dibicarakan," kata Ray saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (6/8).

Ia menduga kuat sembilan orang narapidana koruptor bisa mendapatkan tiket maju sebagai calon kepala daerah karena membayar mahar kepada partai politik. Namun demikian Ray enggan menyebutkan berapa mahar yang harus dibayarkan calon kepala daerah untuk mendapatkan tiket dari partai politik.

"Sudah bukan rahasia lagi, istilah beli perahu, tarifnya bisa mencapai miliyaran ruoiah. Sehingga kedepan parpol seperti pasar yang dagangkan posisi dan jabatan," demikian Ray.

Di tepi lain analis politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai keputusan partai politik mengusung narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah karena mereka memiliki nyali tinggi untuk bersaing.

"Menurut saya memang mantan napi ternyata lebih berani," kata Siti saat dihubungi terpisah MerahPutih.com. 

Namun demikian Siti tetap mengkiritisi keputusan partai politik yang mengusung bekas maling uang rakyat sebagai calon kepala daerah. Menurutnya masih banyak cakada lain yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk bangsa dan daerah.

"Saya rasa masih ada calon lain yang lebih baik," sambung Siti.

Masih kata Siti ia menghimbau kepada publik agar jeli dan teliti dalam memilih calon kepala daerah terutama mereka yang pernah terjerat kasus hukum dan mendekam sebagai tahanan pembobol uang rakyat.

"Masyarakat diminta punya pemahaman yang cukup mengenai latar belakang calon agar tidak salah pilih," demikian Siti. (mad/fdi/bhd)

BACA JUGA:  

Dinilai Bernyali, Alasan Parpol Usung Bekas Napi Jadi Cakada 

Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum 

Parpol Anggap Korupsi Bukan Kejahatan

 

#Siti Zuhro #Ray Rangkuti #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan