Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro (Foto: MerahPutih/Rizky Fitrianto)
MerahPutih Politik - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, pengajuan calon kepala daerah mantan narapida tidak melanggar hukum.
"Dari perspektif hukum boleh, enggak ada pasal yang melarang," ujar Siti, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/8).
Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Wiwiek ini menyarankan agar mantan napi tersebut tidak mencalonkan diri. Sebab, dalam benak masyarakt pemilih sudah terekam dia adalah seorang mantan napi.
"Oleh karena itu, kembali ke masyarakat apakah mau menghendaki calon napi atau tidak," katanya.
Masyarakat lokal harus menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Rekam jejak menjadi modal utama pemilih untuk menentukan calon kepala daerahnya.
"Harus dilacak, ditanya napi apa, apa yang dilakukan sebelumnya," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Pengamat Politik: Reshuffle Sulit Ditepis
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang