Pengamat Politik: Kepala Daerah Mantan Napi Sah secara Hukum


Pengamat politik LIPI Siti Zuhro (Foto: MerahPutih/Rizky Fitrianto)
MerahPutih Politik - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, pengajuan calon kepala daerah mantan narapida tidak melanggar hukum.
"Dari perspektif hukum boleh, enggak ada pasal yang melarang," ujar Siti, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/8).
Namun, menurut perempuan yang akrab disapa Wiwiek ini menyarankan agar mantan napi tersebut tidak mencalonkan diri. Sebab, dalam benak masyarakt pemilih sudah terekam dia adalah seorang mantan napi.
"Oleh karena itu, kembali ke masyarakat apakah mau menghendaki calon napi atau tidak," katanya.
Masyarakat lokal harus menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Rekam jejak menjadi modal utama pemilih untuk menentukan calon kepala daerahnya.
"Harus dilacak, ditanya napi apa, apa yang dilakukan sebelumnya," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Pengamat Politik: Reshuffle Sulit Ditepis
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP

Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi
