Yusril: Persyaratan 20 Persen Kursi DPRD Tidak Perlu


Yusril Ihza Mahendra (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih, Politik-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai 20 persen suara di DPRD sebagai syarat untuk dapat bertarung pada pemilukada serentak 2015, belum terlalu mendesak.
Yusril mengatakan pengajuan persyaratan tersebut tidak jelas apa alasannya.
"Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini. Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada. Nanti biar rakyat yang memilih," katanya di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, hampir tidak ada partai yang dapat memenuhi persyaratan itu. untuk mencapai angka tersebut, katanya terpaksa partai harus bergabung. sehingga negosiasi pasangan calon dengan partai atau antara satu partai dengan yang lainnya harus terjadi. "Itu amat sulit. Saran saya sederhana, syarat 20 persen tidak perlu ada," ujarnya.
Dia juga menilai dengan adanya persyaratan ini, berpotensi terjadinya jual beli dukungan satu partai dengan pasangan calon. "Tidak adanya persyaratan 20 persen kursi untuk pencalonan, akan mencegah jual beli dukungan satu partai terhadap pasangan calon," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang terhimpun, ada tujuh kabupaten/kota yang terancam tidak dapat mengikuti pemilukada serentak 2015, lantaran hanya ada pasangan tunggal yang mendaftarkan diri. Upaya agar pemilukada disejumlah lokasi itu dapat terlaksana sesuai jadwal, KPU pun telah memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Agustus 2015. (Fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025

Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025

Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025

Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025

Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025

Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025

Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025

Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
