Campur Tangan Asing, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditangguhkan?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 Juli 2016
Campur Tangan Asing, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditangguhkan?

Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba. Penundaan itu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan pihak Kejagung bersama stakeholder terkait seperti Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil kajian memutuskan empat orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi.  Sepuluh lainnya ditentukan kemudian dan akan dieksekusi pada saat yang tepat," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Keempat terpidana disebut sangat masif dalam melakukan tindak peredaran narkoba di tanah air. Mereka adalah Freddy Budiman (Warga Negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria), Humprey Ejike (Warga Negara Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Warga Negara Senegal).

Terkait penangguhan eksekusi mati, Jaksa Agung, H.M Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah memutuskan hasil melalui kajian yang matang.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Kejagung memastikan sepuluh terpidana mati yang batal dieksekusi akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan masing-masing.

Menanggapi adanya tekanan pihak asing menyusul ditangguhkannya eksekusi, H.M Prasetyo menegaskan itu hanya isu belaka. Ia memastikan tidak ada tekanan asing yang diterima Indonesia. "Saya tidak mendengar ada tekanan diplomatik, tidak ada," kata H.M. Prasetyo.

Hanya saja, katanya memang ada beberapa imbauan dari negara luar agar tidak melakukan eksekusi mati. Namun hal itu bukan berarti proses pelaksanaan eksekusi harus dihentikan. "Kalau imbauan ada, tapi tekanan tidak ada. Harus dihormati kedaulatan hukum kita," tandasnya.

BACA JUGA:

  1. Eksekusi Mati Ditangguhkan, 10 Terpidana Bebas
  2. Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
  3. Putra Terpidana Mati Narkoba Minta Kaesang Bujuk Jokowi Ampuni Ibunya
  4. Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
  5. Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II

 

#Jaksa Agung HM Prasetyo #Kejagung #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Bagikan