Buruh Yogyakarta: Subsidi Listrik Dicabut, Apa Gunanya UMK Naik?
: Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10) ANTARA FOTO/Agus Bebeng/aww/15.
MerahPutih Bisnis - Aliansi Buruh Yogyakarta menolak kenaikan upah minimum sebesar 11,5% di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang baru saja ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Mereka menolak karena menganggap dengan kenaikan tersebut tidak mewadahi kebutuhan para buruh.
"Awal tahun nanti subsidi listri dicabut. Apa gunanya UMK naik? Naiknya 11,5% tidak berdampak nyata bagi buruh," papar Kirnadi, di Yogyakarta, Senin (2/11).
Selain itu, Kirnadi juga menjelaskan bahwa laju inflasi menjadi faktor lain. Menurutnya, inflasi daerah lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional.
Dia menambahkan, hal itu membuat kenaikan harga kebutuhan pokok lebih tinggi.
"Naiknya segitu, tapi nanti pengeluaran naiknya lebih. Apa gunanya?" keluh Kirnadi.
Sebelumnya, pihak buruh telah mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi Rp2,2 juta. Angka tersebut berdasarkan survei 60 komponen yang ada di Yogyakarta. (Fre)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus