Buang Uang Negara, SKK Migas Ogah Laporkan KKKS Nakal ke Arbitrase


Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menutup SCM Summit 2015, Kamis, 16 April 2015, di Jakarta. (Foto: Situs Resmi SKK Migas)
MerahPutih Keuangan - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, mengaku ingin menyelesaikan perselisihan pembayaran biaya ganti kegiatan operasi (cost recovery) yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke pengadilan internasional arbitrase. Sebab dalam perselisihan pembayaran cost rescovery, terdapat temuan yang mayoritas terjadi pada pembayaran pajak dengan porsi 18 persen.
Namun pihaknya belum dapat membawa perselisihan tersebut ke arbitrase. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh SKK Migas belum memadai.
"Kami belum bisa menyelesaikan ini ke arbitrase. Karena kemampuan SKK Migas masuk arbitrase belum ada," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/11).
Amien mengatakan jika SKK Migas bersikukuh membawa perselisihan ini ke atbitrase tanpa persiapan apapun, dikhawatikan hanya akan membuang uang negara. Sebab dalam proses arbitrase, pihak yang kalah harus membayar tuntutan. Selain itu juga harus membayar biaya jasa pengacara lawannya.
"Yang kalah harus bayar kemudian kita juga harus bayar biaya pengacara juga. Karena itu SKK Migas belum berani mengajukan penyelesaian perselisihan di arbitrase," ujarnya.
Untuk itu, Amien berharap Kejaksaan Agung dapat membantu pihaknya dalam menyelesaikan perselisihan pembayaran cost recovery ini.
"Kami sangat berharap bantuan kejaksaan untuk Pengacara Negara. Kami ingin sekali menyelesaikan masalah ini," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: