BPOM Perketat Pengawasan Terkait Barang Impor


Public warning obat tradisional dan suplemen kesehatan oleh BPOM, di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Ekonomi - Beberapa kalangan mencemaskan paket deregulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikhawatirkan akan memperlancar masuknya barang impor pangan berbahaya ke Indonesia. Untuk mencegah kemungkinan terbukanya bahan pangan yang bermasalah masuk ke Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ikut diaktifkan.
Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa mengatakan pihaknya memiliki peran penting dalam mengawasi masuknya bahan pangan yang masuk ke Indonesia sehingga sehingga konsumen dalam negeri tetap terjaga.
"Dengan adanya kebijakan ini banyak pihak kemudian memiliki kekhawatir akan masuknya bahan pangan yang tidak aman, tetapi kami akan pastikan bahwa bahan pangan tersebut aman untuk di konsumsi," demikian kata Mustofa dalam paparannya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin, (16/11).
Mustofa mengakui, hal ini tentunya menjadi tugas berat bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan perederan barang impor yang beredar di pasar.
"BPOM khawatir paket deregulasi akan mendatangkan lebih banyak barang impor berbahaya makin banyak masuk ke Indonesia. Izin itu sudah diatur dalam Permendag nomor 44 Tahun 2009 dan nomor 75 Tahun 2014," ungkapnya." ujarnya.
Seperti diketahui, Sampai dengan saat ini BPOM sudah diberi kewenangan oleh Kemendag untuk mengawasi di jalur distribusi berbahaya dimana jalur tersebut sering dilewati oleh barang impor pangan berbahaya dan Ia pqstikan bahwa keikut sertaanya dalam pengawasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kemendag sejauh ini telah memangkas 32 kebijakan di bidang perdagangan yang terdiri dari delapan kebijakan yang dideregulasi dan 24 kebijakan yang direbirokratisasi. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi atau meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal dan barang.(abi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan

BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

BPOM Lakukan Uji Klinis, Vaksin ‘Bill Gates’ untuk Cegah TBC Berpotensi Timbulkan Efek Demam

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
