BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar
KPU, Bawaslu dan DKPP sedang rapat membahas pelaksanaan pilkada serentak, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/3). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Komisi II DPR RI tengah menggelar rapat mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat digelar setelah BPK melakukan audit terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kita masih rapat," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kepada MerahPutih.com, Jumat malam (29/5).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan hingga kini pihaknya belum mengetahui terkait jenis audit yang digunakan oleh BPK. Apakah berbentuk investigatif atau audit harian serta berapa lama waktu yang dibutuhkan BPK.

"Masih kita cek," tandas Agus.
Berdasarkan data yang didapat MerahPutih.com, ada 14 poin penting audit yang dilakukan BPK terhadap KPU. Audit tersebut berjudul "Temuan Terkait Indikasi Kerugian Negara". Audit tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Dalam data tersebut dijelaskan bahwa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh KPU sekitar Rp34,3 miliar. (mad/bhd)
BACA JUGA:
Komisi II Rapat dengan BPK Bahas KPU Sore Ini
Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ini Penjelasan KPU
Syarat Pencalonan Parpol Berkonflik, KPU Berpedoman Putusan Inkrah Pengadilan
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas