Syarat Pencalonan Parpol Berkonflik, KPU Berpedoman Putusan Inkrah Pengadilan


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara Foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU). Untuk syarat pencalonan, KPU memutuskan berpedoman keputusan inkrah pengadilan bagi parpol yang bersengketa.
"KPU pedomani keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat pleno internal, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/4).
Jika pengadilan belum mengeluarkan putusan inkrah, maka parpol diberi kesempatan untuk islah. Kemudian, mereka membentuk satu kepengurusan yang disepakati antar pihak yang berkonflik.
"Yang mana kepengurusan yang disetujui antar pihak internal parpol juga harus didaftarkan ke Kumham," kata Husni.
Kendati demikian, Husni menegaskan partai politik peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 adalah parpol peserta pemilu 2014. "Baik yang di tingkat nasional 12 parpol, ditambah 3 di Aceh," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR sebelumnya merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan terakhir pengadilan sebagai pedoman untuk menentukan parpol mana yang berhak mengikuti Pilkada. Pasalnya, dalam aturan perundang-undangan, salah satu syarat pengajuan calon kepala daerah harus menyertakan persetujuan pengurus DPP partai yang sah dibuktikan dengan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM. (mad)
BACA JUGA:
KPU Batasi Pemberian Souvenir Kampanye
Puspol Indonesia: Inti Reshuffle Jangan Bagi-bagi Kekuasaan
Soal Reshuffle Kabinet, Tugas Luhut Nilai Kinerja Menteri