BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Kerjasama Wujudkan Rumah Murah


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya membacakan sambutan dalam acara penandatanganan bersama Bank BTN, Jakarta, Selasa (27/10). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih Properti - BPJS Ketenagakerjaan resmi menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dalam memberikan kemudahan pembiayaan rumah murah bagi pekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan kini bisa membeli rumah.
Naskah kerjasama ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya dengan Direktur Utama Bank BTN, Maryono.
"Pada dasarnya kerjasama ini dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja. Dimana BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kemudahan kepada para peserta aktif berupa Pembiayaan Perumahan Pekerja," kata Elvyn di Menara Jamsostek, jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Adapun bentuk pembiayaan tersebut adalah berupa kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka perumahan.
Sementara itu Maryono menuturkan pekerja yang ingin membeli rumah dengan sistem KPR bisa mendapat keuntungan dengan tingkat bunga yang rendah. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
"Syaratnya mudah saja, yakni terdaftar sebagai anggota BPJS aktif minimal satu tahun, memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan, sudah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun," jelasnya.
Selain itu, rumah yang diajukan harus merupakan rumah pertama. Jika pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.
"Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi bisa langsung mengajukan kredit ke kantor Cabang Bank BTN dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan," tukasnya.
Ada tiga pilihan suku bunga dalam fasilitas KPR bunga rendah ini. Pertama, suku bunga yang diberikan dari fasilitas ini berasal dari suku bunga acuan (BI rate) plus hitungan bunga Bank BTN. Kedua, untuk pengajuan KPR non-subsidi dan pinjaman uang muka bunga yang diberikan, sebesar BI rate ditambah 3 persen per tahun. Ketiga, suku bunga KPR rumah subsidi mengacu dari ketentuan pemerintah plus sistem anuitas tahunan Bank BTN. Adapun jangka waktu pembiayaan selama 15-20 tahun. (rfd)
BACA JUGA:
- Kementerian PUPR Optimistis Target 500.000 Unit Rumah Tercapai
- REI Optimistis Trend Penjualan Rumah Tahun Depan Membaik
- REI Minta Pemerintah Revisi Patokan Harga Rumah Sederhana
- REI Minta Pemerintah Turunkan Uang Muka KPR
- REI: Kepemilikan Apartemen Diatas Rp. 10 Miliar Terlalu Tinggi