REI Minta Pemerintah Revisi Patokan Harga Rumah Sederhana

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 16 September 2015
REI Minta Pemerintah Revisi Patokan Harga Rumah Sederhana
Pekerja mengerjakan pembangunan proyek rumah tinggal di Perumahan The Taman Dhika Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8). (Foto Antara/Audy Alwi)

MerahPutih, Properti-Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali harga patokan rumah di masing-masing daerah. Pasalnya, harga yang ditetapkan oleh Pemerintah hanya beda tipis dengan biaya produksi rumah. 

"Yang pertama mereka minta direvisi kembali terkait definisi rumah, itu perlu dirinci lagi. Kalau dulu rumah sederhana itu kan tipe 70, kalau sekarang tipe 36. Tapi harganya juga lumayan. Nah kalau berdasarkan hitungan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) lama itu patokan harganya Rp114 juta per unit. Kalau di sini sudah tidak ada lagi rumah seperti itu. Jadi, mereka meminta untuk harga direvisi kembali, misal menjadi Rp114-250 juta," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) Syarif Burhanudin di Jakarta, Selasa (15/9).

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum REI, Eddy Hussy mengeluhkan penetapan harga patokan yang dibuat oleh Pemerintah. Menurutnya biaya pembuatan rumah dengan harga patokan rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah hanya beda tipis.

"Harga rumah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sekarang itu berlakunya lima tahun. Jadi harganya mepet banget. Maka kami mengusulkan ada skema harga FLPP yang ada sampai Rp250-350 juta per unit untuk rumah jenis tapak," jelasnya.

Eddy mencontohkan harga patokan rumah yang ditetapkan oleh Pemerintah tergantung daerahnya masing-masing. Untuk rumah di daerah Jabodetabek dibandrol dengan harga Rp110 Juta per unit, sedangkan di Kalimantan Rp121 juta per unit, dan di Papua Rp174 juta per unit. 

Angka tersebut dinilainya terlalu rendah. Seperti di Papua yang bahan bakunya hampir secara keseluruhan didistribusikan dari daerah atau kota lain, meskipun harga tanah di Papua relatif murah. Sementara, di Jabodetabek meski bahan baku sangat murah, namun harga tanah di daerah ini sangat tinggi.

"Atas dasar pertimbangan itulah, pihaknya menuntut patokan harga berubah menjadi sekira Rp250-350 juta per unit. Nanti akan FGD (Forum Group Discussion) lagi kita," ujar Eddy. (rfd)

Baca Juga:

Pemerintah Akan Garap Tol Cisumdawu dan Rancakalong-Sumedang

REI: Kepemilikan Apartemen Diatas Rp. 10 Miliar Terlalu Tinggi

Keluarkan Paket Kebijakan, REI Sumringah

#Kementerian PUPR #Harga Patokan Rumah Di Daerah #Syarif Burhanuddin #Ketua Umum REI, Eddy Hussi #Real Estat Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan