BNPT dan Komnas HAM Tandatangani MoU Pencegahan Terorisme
 Luhung Sapto - Jumat, 19 Agustus 2016
Luhung Sapto - Jumat, 19 Agustus 2016 
                Kepala BNPT) Komjen Suhardi Alius (kiri) bersalaman dengan Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat usai penandatanganan MoU pencegahan terorisme di Kantor BNPT, Sentul, Bogor, Kamis (18/8). (Foto BNPT)
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komnas HAM menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) pencegahan terorisme dalam bingkai Hak Azasi Manusia. MoU itu ditandatangani Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat di Kantor BNPT, Komplek IPSC, Sentul, Bogor, Kamis (18/8).
"MoU ini adalah langkah BNPT untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam penanggulangan terorisme dalam bingkai HAM," kata Komjen Suhardi Alius usai penandatanganan MoU.
Dalam penjelasannya, Komjen Suhardi Alius mengutarakan selama ini belum ada hubungan yang baik dan kesepakatan seperti yang dilakukan dalam MoU ini. Dengan adanya MoU ini, BNPT dan Komnas HAM bisa saling mengisi dan kalau ada kekurangan atau kelebihan akan benar-benar diskusikan dengan baik untuk kebaikan bersama.
"Kata bapak Presiden, tidak ada tempat terorisme dan Indonesia sehingga pemikiran yang bermuara pada kekerasan dan tindak terorisme harus dicegah dan ditindak. Karena itu, kami akan mengutamakan pencegahan dan penindakan dalam koridor yang jelas dalam bingkai HAM," imbuh Komjen Suhardi.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan bahwa ada beberapa daerah yang spot paham radikalisme dan terorisme. Di sanalah BNPT dan Komnas HAM secara bersama-sama akan fokus untuk menentukan cara pencegahan dan penindakannya yang betul-betul dakam koridor yang diharapkan, terutama tidak melanggar HAM sesuai SOP yang ada di Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat mengungkapkan bahwa tugas BNPT dalam melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan terorisme adalah implementasi HAM. Apalagi dampak terorisme itu serius terkait hak manusia untuk tetap hidup dan mendapat jaminan rasa aman. Bahkan hak manusia lain bisa dikurangi, malah bisa hilang karena terorisme.
Tapi di sisi lain, lanjut Imdaddun, pelaku teror juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang obyektif dan adil karena itu aspek hak untuk mendapatkan perlakuan dan hak sebagai manusia dalam penindakan terorisme.
"Dalam hal ini Komnas HAM gembira bisa memformalkan niat kerjasama dengan BNPT yang MoU-nya telah ditandatangani pagi ini. Dalam waktu dekat kami akan melakukan tindak lanjut yang lebih konkrit terutama terkait agenda untuk bersama-sama memberikan masukan agar RUU Terorisme menjadi UU yang ideal bagi tugas BNPT juga tugas Komnas HAM," ujar Imdaddun.
Selain itu, lanjut Imdaddun, dalam waktu dekat Komnas HAM akan turun ke Poso untuk mencari penyelesaian yang baik paska tewasnya Santoso, dimana masih ada kombatan yang bertahan di atas gunung.
"Komnas HAM akan mencari upaya yang baik agar mereka bersedia turun gunung. Ini tugas yang berat, karena itu harus ada koordinasi, komunikasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan khususnya dengan BNPT," terang Imdaddun.
BACA JUGA:
- Ketua MPR: Radikalisme dan Terorisme Tak Ada Tempat di Indonesia
- Franz Magnis: Terorisme Harus Ditindak Tegas
- BNPT: Terorisme Musuh Bersama Semua Bangsa
- Kembali ke Pancasila, Kunci Cegah Penyebaran Paham Terorisme
- Sinergi Ulama dan Umaro Memperkuat Pencegahan Terorisme
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
 
                      Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
 
                      Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
 
                      785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
 
                      ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
 
                      Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
 
                      Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
 
                      




