BNN Masih Memburu Satu Tahanan yang Kabur


Ilustrasi: ANTARA FOTO/Kristian Ali
Merahputih Nasional - Hari ini, Sabtu (09/05) pukul 14:00 WIB, Badan Narkotika Nasional menjemput para tahanan BNN yang kabur 31 Maret 2015 lalu di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan dari sepuluh tahanan yang ditangkap kembali, ada satu tahanan yang belum diringkus yaitu Usman alias Raoh (42) dari kelompok Sindikat Aceh.
"Dari 10 tahanan yang kabur, ada satu yang belum ditemukan yaitu Usman," ungkap Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada merahputih.com, Sabtu (09/05).
Seperti pemberitaan merahputih.com sebelumnya, para tahanan tersebut akan mendarat jam 14:00 WIB di bandara Soekarno Hatta dan langsung dijemput pihak BNN. Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, para tahanan akan di bawa ke Kantor BNN untuk melaksanakan press conference di Jalan MT Haryono Nomor 11 Cawang, Jakarta Timur, pukul 16:00 WIB. (mad)
Baca Juga:
Jackie Chan Setuju Hukuman Mati Kasus Narkoba
Permintaan Nenek Asal Inggris Terpidana Mati Narkoba Jika Dieksekusi
Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Benar
Imbas Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, SBY Batalkan Kunjungan ke Australia
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita

Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan

Kekerasan Antargeng Narkoba, 192 Orang Tewas di Meksiko

Sindikat Malaysia dan Myanmar Suplai 157 Kg Sabu Masuk RI Lewat Laut

Residivis Lansia Kendalikan Gudang Narkoba 20 Kilogram di Pagedangan

Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi

Bareskrim Tangkap Puluhan Bandar Narkoba, Aset Disita Tembus Ratusan Miliar Rupiah
