Bawaslu Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada


Ketua Bawaslu Muhammad (kedua kanan) saat meresmikan pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)
MerahPutih, Politik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan perpanjangan pendaftaran pemilihan calon kepala daerah (cakada) selama tujuh hari ke depan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan guna melahirkan calon dan kader-kader terbaik dalam Pilkada nanti.
"Dalam rapat selama lima hari ini kami memutuskan akan menyampaikan kepada KPU agar memperpanjang masa pendaftaran khususnya untuk kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (5/8).
Lebih lanjut Muhammad mengatakan para calon yang diusungkan hanyalah calon (kepala daerah) boneka. "Atau malah justru mereka ini calon-calon titipan," sambungnya.
Muhammad menambahkan dengan adanya perpanjangan waktu ini parpol bisa mengeluarkan kader-kader terbaiknya untuk mendapatkan sejumlah calon yang berkompeten untuk awal proses pembangunan di kota atau kabupaten yang akan dipimpinnya. "Kami percaya para parpol memiliki kader-kader terbaik," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak
Bawaslu Perlu Perkuat Strategi dan Pengawasan Antisipasi Politik Dinasti
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
