Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak


Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai permasalahan pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku menerima banyak laporan dari calon kepala daerah (cakada) gagal terkait adanya mahar politik dalam prosesi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Pimpinan Bawaslu Nasrullah menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari cakada yang gagal mendapatkan tiket untuk maju dalam pilkada serentak. Mereka gagal lantaran tidak sanggup membayar mahar mahal untuk partai politik.
"Kami temukan sejumlah mahar politik di banyak daerah," kata Nasrullah di Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8).
Mantan anggota KPUD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menambahkan jumlah mahar yang diminta partai politik kepada calon kepala daerah hingga miliaran rupiah. Untuk mengatasi hal tersebut ia meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening calon kepala daerah.
"Kami meminta PPATK menelusuri rekening 827 calon kepala daerah yang ikut bertarung dalam pilkada serentak," tandas Nasrullah. (bhd)
BACA JUGA:
KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok
KPU Izinkan Calon Kepala Daerah Gunakan Ijazah Palsu
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
