Bareskrim Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus UPS

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Selasa, 28 April 2015
Bareskrim Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus UPS

Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim ini, terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS.

"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS," ungkap Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya, Senin (27/4).

Dalam pesan singkatnya, Ikram tak bersedia menjelaskan secara datail mungkin mengenai ruangan apa saja yang digeledah oleh tim Bareskrim. Ia hanya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut hanya dilakukan beberapa ruang anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2009 hingga 2014 karena diduga kuat mengetahui soal pengadaan UPS tersebut.

"Kita mencari dokumen atau berkas yang kita butuhkan demi mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi UPS. Jangan terlalu detail ya, karena itu masuk ke teknis penyidikan," jelas AKBP Ikram.

Ikram pun menjelaskan bahwa saat ini belum dapat memastikan kapan aksi penggeledahan tersebut akan berakhir.

Sedangkan dalam perkara korupsi itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex juga diduga telah melakukan korupsi pada saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Dan tersangka Zaenal Soleman juga melakukan hal yang sama saat ia menjabat sebagai PPK dalam pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Seperti yang dijelaskan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso beberapa waktu lalu, bahwa dalam memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Buwas mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tidak sesingkat ini. (gms)

Baca Juga:

BW Penuhi Panggilan Bareskrim, Akan Ditahan?

Kabareskrim "Ikut Campur" Penunjukan BG Jadi Wakapolri

Kisruh Golkar: Kubu Ical Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Munas Golkar Kubu Agung Laksono

Mangkir dari Bareskrim, Denny Indrayana Malah di Istana

 

#Dugaan Korupsi UPS #DPRD Jakarta #Polri #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Bagikan