Bareskrim Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus UPS

Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim ini, terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS.
"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait korupsi UPS," ungkap Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya, Senin (27/4).
Dalam pesan singkatnya, Ikram tak bersedia menjelaskan secara datail mungkin mengenai ruangan apa saja yang digeledah oleh tim Bareskrim. Ia hanya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut hanya dilakukan beberapa ruang anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2009 hingga 2014 karena diduga kuat mengetahui soal pengadaan UPS tersebut.
"Kita mencari dokumen atau berkas yang kita butuhkan demi mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi UPS. Jangan terlalu detail ya, karena itu masuk ke teknis penyidikan," jelas AKBP Ikram.
Ikram pun menjelaskan bahwa saat ini belum dapat memastikan kapan aksi penggeledahan tersebut akan berakhir.
Sedangkan dalam perkara korupsi itu sendiri, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex juga diduga telah melakukan korupsi pada saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Dan tersangka Zaenal Soleman juga melakukan hal yang sama saat ia menjabat sebagai PPK dalam pengadaan UPS di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Seperti yang dijelaskan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso beberapa waktu lalu, bahwa dalam memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Buwas mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tidak sesingkat ini. (gms)
Baca Juga:
BW Penuhi Panggilan Bareskrim, Akan Ditahan?
Kabareskrim "Ikut Campur" Penunjukan BG Jadi Wakapolri
Kisruh Golkar: Kubu Ical Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Munas Golkar Kubu Agung Laksono
Mangkir dari Bareskrim, Denny Indrayana Malah di Istana
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Geruduk DPRD DKI Jakarta Tolak Raperda KTR

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
