Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Munas Golkar Kubu Agung Laksono


ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15.
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus laporan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang melaporkan pengurus partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono beberapa waktu lalu.
Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus surat mandat palsu Partai Golkar dalam menghadiri penyelenggaraan Munas Ancol versi Agung Laksono. (Baca: Aziz Syamsudin: Ical Masih Sah Pimpin Golkar)
"Kedua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang)" ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri,Senin (6/4).
Dikatakan Rikwanto bahwa, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan Zoerman Manaf kepada pihak Bareskrim Polri, di mana saat itu beliau sedang menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri, dengan LP No 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
"Mereka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat," jelasnya. (Baca: Putusan Sela PTUN Tunda Pengesahan Golkar Munas Ancol)
Rikwanto menjeskan, bahwa dalam minggu ini kedua tersangka tetsebut, akan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri, kedua tersangka ini didentifikasi telah melakukan pemalsuan surat dan dokumen saat pelaksanaan Munsa Ancol versi Agung Laksono beberapa waktu lalu. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Vakumnya Posisi Menpora dan Menko Polkam, Golkar Prediksi Reshuffle Kabinet Akan Ada Tahap Lanjutan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
