Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Munas Golkar Kubu Agung Laksono
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/15.
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus laporan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang melaporkan pengurus partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono beberapa waktu lalu.
Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus surat mandat palsu Partai Golkar dalam menghadiri penyelenggaraan Munas Ancol versi Agung Laksono. (Baca: Aziz Syamsudin: Ical Masih Sah Pimpin Golkar)
"Kedua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang)" ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri,Senin (6/4).
Dikatakan Rikwanto bahwa, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan Zoerman Manaf kepada pihak Bareskrim Polri, di mana saat itu beliau sedang menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri, dengan LP No 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
"Mereka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat," jelasnya. (Baca: Putusan Sela PTUN Tunda Pengesahan Golkar Munas Ancol)
Rikwanto menjeskan, bahwa dalam minggu ini kedua tersangka tetsebut, akan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri, kedua tersangka ini didentifikasi telah melakukan pemalsuan surat dan dokumen saat pelaksanaan Munsa Ancol versi Agung Laksono beberapa waktu lalu. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN