Mangkir dari Bareskrim, Denny Indrayana Malah di Istana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, pihaknya meminta jadwal ulang.
"Karena hari ini ada kegiatan lain, kami menghadap penyidik menyampaikan permohonan untuk jadwal ulang," kata Heru, di kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/3). (Baca juga: Denny Indrayana Dibela Politisi PKS)
Surat permohonan tersebut, kata Heru, diterima penyidik Bareskrim Joko Purwanto. Heru menyatakan, pada prinsipnya payment gateway siap diklarifikasi Denny. (Baca: Bareskrim Polri Tunggu Denny Indrayana)
Sementara itu, menurut informasi, Denny Indrayana tengah berada di Istana Negara. Padahal, siang ini, hingga pukul 15.00 WIB, Bareskrim menunggu alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Laporan Polisi kepada Kabaresmrim resmi masuk pada 24 Februari 2015. Laporan bertipe A itu terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway, saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum