Margriet Resmi Tersangka Pembunuhan Engeline

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 28 Juni 2015
Margriet Resmi Tersangka Pembunuhan Engeline

Margriet C Megawe (kiri) dan Engeline (Foto Facebook Find Angeline - Bali's Missing Child)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), Margriet Ch Megawe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Polisi masih mendalami motif dibalik pembunuhan bocah malang Engeline.

Kadiv Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto membenarkan kabar tersebut. "Iya betul sudah tersangka pembunuhan," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Minggu (28/6).

Polisi sudah memiliki tiga alat bukti. Pertama, pengakuan mantan pembantu di rumah Margriet, Agus Tay Hamba May kepada penyidik. Kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Dan, ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan ketiga bukti-bukti yang dikumpulkan, keterlibatan Margriet dalam tewasnya Engeline sangat kuat. Saat ini, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet sehingga tega menghabisi anak angkatnya itu. Penyidik juga masih akan mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Margriet saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, mulai 14 Juni sampai 3 Juli 2015. Penahanan perempuan berusia 60 tahun akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Agus ditahan di Polresta Denpasar, Bali.

Sementara itu Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah mengaku sudah menerima kabar terkait penetapan Margriet sebagai tersangka. Ipung, demikian ia akrab disapa, mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya jajaran Polda Bali yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

"Namun, pekerjaan polisi belum selesai sampai di sini," katanya.

Lebih lanjut, Ipung mengatakan dalam minggu ini dirinya akan mendatangkan dua orang saksi dari Jakarta. Kedua saksi ini merupakan teman Douglas Bruce Scarborough, mendiang suami Margriet sekaligus ayah angkat Engeline.

"Saksi mengenal keluarga Margriet bahkan pernah tinggal di TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Bali," terang Ipung. (Gms)

Baca Juga:

Kasus Engeline, Polisi Kantongi Tersangka Baru 

Pengakuan Tukang Ojek, Margriet Biarkan Engeline Jalan Kaki 2 KM ke Sekolah 

Polisi Harus Bongkar Persekongkolan Jahat dalam Tewasnya Angeline

 

 

#Angeline #Engeline #Margriet C Megawe
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Desember 2024
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Bagikan