ARB Desak Yasonna Laoly Cabut SK Pengesahan Munas Ancol


Aburizal Bakrie (tengah) bersama jajaran Partai Golkar saat konferensi pers setelah keputusan Mahkaman Agung (MA), di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (20/10) (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Aburizal Bakrie (ARB), Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali mendesak Menteri Hukum dam Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Hal tersebut diungkapkan Aburizal Bakrie di tengah-tengah konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan atas pembatalan SK Menkumham yang mensahkan Munas Ancol kubu Agung Laksono, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
"SK Menkumham tidak sah dan kami memerintahkan kepada Menkumham agar mencabut SK pengesahan pengurus Munas Ancol. Dengan adanya dua putusan itu jelas Indonesia masih negara hukum, kita mengharapkan pemerintah segera menerbitkan SK yang menerima Munas Bali,” kata ARB.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan PTUN Jakarta. Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memperkuat putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol tidak sah.
"Kami minta Menkumham mengesahkan hasil Munas Bali. Saya kira pemerintah insyaallah segera menerbitkannya, agar Golkar dapat menjalani pekerjaan dan tugasnya secara bersatu dan mengacu AD/ART partai," pungkas Aburizal Bakrie. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
