Aneh, Tanah Verponding Kampung Pulo Berubah Jadi Tanah Negara


Suasana pembongkaran di Kampung Pulo pasca bentrok antara Satpol PP dengan warga, Jakarta Timur, Kamis (20/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Megapolitan - Sayyid Sholeh Bin Husin Al-Idrus, pemilik tanah Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku heran tanahnya yang berstatus Verponding tiba-tiba berubah status menjadi milik negara.
"Aneh, banyak manipulasi saat mengurus surat tanah di kelurahan dan kecamatan," katanya kepada Merahputih.com, Sabtu (22/8).
Diakuinya, sejak tahun sembilan puluhan, status jual beli tanah milik nenek moyangnya itu berubah status.
"Dulu sebelum tahun 90, Surat pernyataan jual beli dinyatakan diatas tanah Verponding, namun, setelah itu, berubah status menjadi di atas tanah negara," ungkapnya.
Dia menuding dengan berubahnya status surat pernyataan jual beli tanah menjadi diatas tanah negara, merupakan bentuk percaloan tanah oknum Pemda pada waktu itu.
"Kita mau bikin surat hak milik tanah aja dipersulit dan diperas," katanya.
Namun, Sayyid mengaku masih menyimpan sejumlah bukti surat jual beli tanah warga Kampung Pulo dan Surat Hak Milik tanah (SHM). (Fdi)
Baca Juga:
Akibat Penggusuran, Anak-Anak di Kampung Pulo Tak Bisa Ngaji
Warga Tuntut Dicatat Sebagai Masyarakat Kampung Pulo
Tantang Ahok, Warga Punya Verponding
Gara-Gara Kritik Ahok, Ratna Sarumpaet dan NetizenTerlibat Twitwar