Warga Tuntut Dicatat Sebagai Masyarakat Kampung Pulo


Suasana pembongkaran di Kampung Pulo pasca bentrok antara Satpol PP dengan warga, Jakarta Timur, Kamis (20/8). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Megapolitan - Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timut menuntut agar Pemda mencatat mereka sebagai warga sah Kampung Pulo, tidak seperti tudingan Pemda sebelumnya.
"Warga menerima relokasi tapi dicacat sebagai warga transit/ hanya sementara," kata Habib Sholeh, Pemuka Masyarakat Kampung Pulo, kepada merahputih.com, Sabtu (22/8).
Dia menegaskan warga Kampung Pulo adalah pemilik sah tanah dan bangunan, bukan penghuni liar seperti yang dituduhkan Ahok.
Diakuinya warga kampung pulo yang memiliki dokumen asli hak milik tanah dan bangunan tidak pernah menolak adanya relokasi dan normalisasi Kali Ciliwung. Namun, dengan syarat warga dicatat sebagai warga transit, bukan warga liar.
"Kita tidak menolak direlokasi, yang kita tuntut adalah hak sebagai warga Kampung Pulo," katanya.
"Yang pertama warga menuntut dicatat sebagai warga Kampung Pulo, kalau pun direlokasi dicatat sebagai warga transit, selanjutnya baru berbicara keputusan ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah warga," pungkasnya. (Fdi)
Baca Juga:
Tantang Ahok, Warga Punya Verponding
Gara-Gara Kritik Ahok, Ratna Sarumpaet dan NetizenTerlibat Twitwar
Penggusuran Kampung Pulo Diprediksi Selesai Besok
Setelah Digusur, Warga Kampung Pulo Ini Bingung Mau Kerja Apa
Rusun Kampung Pulo Dilengkapi Fasilitas Mewah
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok
